Cirebon - Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda menyatakan kabar mengenai demonstran yang meninggal dunia pada aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung di Kota Cirebon pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu tidak benar. Menurut dia demonstran yang dikabarkan meninggal itu dalam kondisi sehat.
Pernyataan ini disampaikan Syamsul Huda menyusul merebaknya kabar mengenai adanya korban jiwa pada aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan kelompok lain di depan Kantor DPRD Kota Cirebon.
Selain itu, polisi berpangkat melati dua ini mengatakan hingga kini pihak kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota juga belum mendapatkan laporan dari rumah sakit adanya korban luka-luka yang dirawat. “Tidak benar ada demonstran yang meninggal. Iya bila ada yang terluka, kami belum mendapatkan laporan yang sampai masuk (dirawat) di rumah sakit. Tapi bila ada yang dirawat di rumah sakit kita akan bantu,” kata Syamsul, Jumat, 9 Oktober 2020.
Sementara dari hasil pemeriksaan rapid tes terhadap mereka, 25 demonstran yang ditahan itu dinyatakan reaktif.
Pihak Polres Cirebon Kota, kata Syamsul sudah melakukan pemeriksaan kepada 129 (awalnya 112) demonstran yang ditahan di Polres Cirebon Kota dan kondisi mereka dalam keadaan sehat.
Sementara dari hasil pemeriksaan rapid test terhadap mereka, 25 demonstran yang ditahan itu dinyatakan reaktif. "Kita sudah lakukan rapid test kepada seluruh demonstran yang tertangkap dan berdasarkan hasil rapid test 25 orang demonstran reaktif," kata dia.
Baca juga : Jurnalis Dianiaya, Alat Kerja Dirampas Saat Meliput Demo
Menurut hasil, pemeriksaan rapid test saat ini masih berlangsung, karena masih dilakukan pemeriksaan secara maraton, dan demonstran yang diamankan tersebut dikembalikan kepada keluarganya, karena rata-rata mereka anak dibawah umur.
Guna memastikan kondisi para demonstran yang ditahan ini dalam keadaan sehat, ia meminta pihak keluarga untuk datang menjemput. Sampai saat ini, kata Syamsul masih ada sejumlah demonstran yang menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini masih ada yang diperiksa karena jumlah penyidik di Polres Cirebon Kota ini kan terbatas hanya 12 orang dan rata-rata penyidikan membutuhkan waktu 1-2 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu orang," tutur Syamsul.
Unjuk rasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Cirebon dan sekitarnya bersama kelompok lain di depan Kantor DPRD setempat, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu, berujung ricuh. Aparat kepolisian bentrok dengan demonstran. Para demonstran melempari petugas dengan batu dan dibalas dengan tembakan gas air mata dari pihak kepolisian. Dipastikan ada korban luka dari kedua belah pihak. []