Jurnalis Dianiaya, Alat Kerja Dirampas Saat Meliput Demo

Jurnalis suara.com, Peter Rotti, mengalami kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law di Jakarta.
Ilustrasi kamera video. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Jurnalis suara.com, Peter Rotti, mengalami kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2020.

Pemred Suara.com, Suwarjono melalui rilis yang diterima Tagar, menyebutkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Peter merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte Transjakarta Bank Indonesia.

"Ketika itu Peter berdua dengan rekannya, yang juga videografer, yakni Adit Rianto S, melakukan live report via akun YouTube peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law," kata Suwarjono.

Melihat Peter merekam aksi para polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya. Kemudian disusul enam orang Polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob. 

"Para polisi itu meminta kamera Peter, namun ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput," tegasnya.

Namun, para polisi memaksa dan merampas kamera Peter. Seorang dari polisi itu sempat meminta memori kamera. Peter menolak dan menawarkan akan menghapus video aksi kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi.

Para polisi bersikukuh dan merampas kamera jurnalis video Suara.com tersebut. Peter pun diseret sambil dipukul dan ditendang oleh segerombolan polisi tersebut.

"Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka (polisi) tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar," kata Peter melalui sambungan telepon kepada Suwarjono.

Setelah merampas kamera, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar patung kuda, kawasan Monas, Jakarta itu diambil polisi. Namun kameranya dikembalikan kepada Peter.

"Kamera saya akhirnya kembalikan, tetapi memorinya diambil sama mereka," ujarnya.

Suwarjono juga menyebut kondisi Peter yang mengalami memar di bagian muka dan tangannya akibat penganiayaan aparat kepolisian.

Suwarjono selaku Pemred Suara.com mengecam aksi penganiayaan terhadap jurnalisnya itu, maupun jurnalis media-media lain yang mengalami aksi serupa.

"Sebab, jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik selalu dilindungi oleh perundang-undangan. Saya juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas hal ini," tutupnya.[]

Berita terkait
Lampung Berdarah, 26 Orang Terluka Menolak UU Cipta Kerja
Penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Lampung berujung ricuh. Sedikitnya 26 orang mengalami luka-luka akibat bentrokan, Rabu 7 Oktober 2020
Pendukung Jokowi Kecewa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Sumbar
Projo Sumbar, Pendukung Jokowi di Sumbar menyesalkan adanya aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD, Rabu 7 Oktober 2020.
7 Dosa Besar UU Cilaka Menurut Pusako Unand
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH-Unand) merilis 7 dosa besar terkait UU Cilaka atau UU Cipta Kerja.