Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya impor atau penyerahan kertas koran dan kertas majalah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan langkah ini merupakan upaya negara dalam membantu industri percetakan dan penerbitan di Tanah Air.
“Media massa sebagai wahana komunikasi, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijaga keberlangsungannya terutama di masa pandemi,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada Tagar, Selasa, 15 September 2020.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
“Perusahaan Pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN DTP yaitu
perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130,” katanya.
Adapun, kertas koran impor diberikan kemudahan berupa PPN DTP sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. PPN DTP ini sendiri berlaku hingga 31 Desember 2020.
“PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi,” tutup Febrio.