Facebook dan Perusahaan Digital Lain Mulai Setor PPN

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan 10 entitas luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai 10% atas barang dan jasa digital.
Facebook. (Foto: Antara/REUTERS)

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan 10 entitas luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Ke-10 perusahaan itu antara lain Apple, Amazon, Facebook, TikTok, Alexa, dan Walt Disney.

Dalam siaran pers Nomor No: SP-35/2020, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan disebutkan bahwa dengan penunjukkan 10 entitas baru ini maka perusahaan pemungut PPN produk digital luar negeri bertambah menjadi 16 perusahaan. Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk enam perusahaan untuk memungut PPN produk digital luar negeri.

Bukti pembayaran pajak nantinya dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca Juga: DPR Soroti Internet Mahal, Iklan dan Pajak Facebook 

Dalam siaran pers itu juga disebutkan kesediaan Faceboko, Apple dan perusahaan digital lainnya untuk membayar pajak seperti yang diminta pemerintah Indonesia. Itu artinya, pelanggan Apple, Alexa, Amazon, Facebook, Tiktok, Walt Disney dan lainnya akan dikenakan PPN sebesar 10% dari harga sebelum pajak.

Logo AppleIlustrasi - Logo Apple. (Foto: Antara/REUTERS)

“Dengan penunjukan ini, sejak 1 September 2020, sebanyak 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak,” seperti dikutip dari surat resmi DJP bernomor SP-35/2020 itu, Jumat, 7 Agustus 2020. Bukti pembayaran pajak nantinya dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sepuluh entitas tersebut terdiri dari tiga perusahaan grup Facebook yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, dan Facebook Technologies International Ltd. Lainnya, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd dan Apple Distribution International Ltd. Lalu, Tiktok Pte Ltd dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.

Baca Juga: Apple Tidak Tertarik Membeli TikTok

Pihak DJP juga terus mengidentifikasi dan aktif berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk menjajaki kemungkinan pemungutan pajak. Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Direktorat Jenderal Pajak berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, yakni memiliki penjualan Rp600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan agar mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP agar proses penunjukan segera terlaksana. []

Berita terkait
Amazon Beli Startup Teknologi Swakemudi US$ 1,2 M
Amazon mengakuisisi perusahaan rintisan teknologi swakemudi, Zoox dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai US$ 1,2 miliar.
Apple Hapus 29.000 Aplikasi dari App Store di China
Apple menghapus sebanyak 29.800 aplikasi dari App Store di China, demikian laporan lembaga riset Qimai.
Facebook Terkendala Hapus Video Disinformasi Corona
Facebook merasa kesulitan menghapus video yang menyampakan informasi yang tidak benar soal virus corona Covid-19 di platform-nya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.