Jutaan Orang Mampu di Jogja, Terima Dana Kemiskinan

Bantuan kemiskinan di Provinsi DIY banyak yang tidak tepat sasaran. Angka kemiskinan tetap tinggi, sebesar 11,6 persen.
Anggota Fraksi Gerindra/Ketua Pansus Penanggulangan Kemiskinan DPRD DIY Danang Wahyu Broto (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Bantuan kemiskinan di Provinsi DIY banyak yang tidak tepat sasaran. Hal ini membuat angka kemiskinan tetap tinggi, sebesar 11,6 persen. Jauh di atas rata-rata nasional yaitu 8 persen.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2018 menyebutkan DIY menjadi provinsi termiskin di Pulau Jawa, atau termiskin ke empat di Indonesia.

Ketua Pansus Penanggulangan Kemiskinan DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengatakan, bantuan kemiskinan dari pemerintah pusat justru lebih banyak diterima orang yang tidak berhak.

"Warga yang tidak berhak menerima bantuan kemiskinan justru jumlahnya lebih banyak," kata dia di DPRD DIY, Senin 1 Juli 2019.

Anggota Komisi D ini memberi contoh, jumlah penduduk miskin di DIY sebanyak 450.000 jiwa atau 11,6 persen dari jumlah total penduduk. Sedangkan bantuan kemiskinan dari pemerintah pusat diperuntukkan bagi 1,6 juta jiwa.

"Artinya apa, ada sekitar 1,1 juta warga tidak miskin yang ikut mendapat jatah bantuan kemiskinan tersebut," kata Danang.

Politikus Gerindra ini mengatakan, besaran bantuan untuk warga miskin dari pemerintah pusat Rp 9 juta per jiwa per tahun.

Salah satu kandidat wakil ketua DPRD DIY ini mengatakan, ada beberapa sebab bantuan kemiskinan di DIY salah sasaran. Berdasarkan dengar pendapat yang dilakukan pansus, penyebab utamanya adalah budaya atau perilaku seseorang.

Pertama, budaya nepotisme di masyarakat bawah ikut menjadi penyebab bantuan kemiskinan salah sasaran. Banyak petugas RT - RW yang mencatat penerima bantuan kemiskinan, diberikan kepada keluarga atau orang dekatnya.

Ke dua, budaya malu dianggap miskin. Biasanya, warga tidak mampu, rumahnya ditempeli stiker sebagai penerima bantuan kemiskinan. "Banyak warga malu ditempeli stiker itu," kata dia.

Pemalsuan data fakir miskin melanggar UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Akibatnya, bantuan kemiskinan dialihkan kepada orang lain, yang justru secara ekonomi lebih mapan. Ini yang menjadikan bantuan kemiskinan tidak tepat sasaran.

Untuk itu, Pansus Penanggulangan Kemiskinan mencoba merumuskan strategi pengentasan kemiskinan agar tepat sasaran.

"Yang jelas kita harus out of the box untuk pengentasan kemiskinan, kalau hanya menyerahkan kepada pemerintah tidak akan selesai," kata dia.

Dengan kata lain, mulai dari pendataan sampai penyaluran bantuan kemiskinan tidak hanya dilakukan dari pemerintah sampai perangkat desa tingkat bawah atau RT - RW.

"Perlu dibentuk lembaga ad hoc yang menangani khusus bantuan kemiskinan," ujar Danang.

Lembaga nantinya diisi orang profesional dan bebas kepentingan. "Bisa dibilang ad hoc ini semacam event organizer (EO) pengentasan kemiskinan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD DIY Suwardi mengatakan, penanggulangan kemiskinan menjadi isu sentral bagi DIY. Dana yang dikucurkan begitu besar, tapi angka kemiskinan masih tetap tinggi.

Pihaknya selaku pengusul Raperda Dana Kemiskinan berharap, pembahasan di pansus bisa menemukan formula yang tepat dalam mengentaskan kemiskinan. "Targetnya angka kemiskinan menjadi 7 persen pada 2022," kata dia.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, penanggulangan kemiskinan bisa melibatkan perguruan tinggi. Langkah ini sebagai upaya mencegah pemalsuan data fakir miskin.

"Pemalsuan data fakir miskin melanggar UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin," kata dia. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara