Samosir- Seorang jurnalis perempuan bernama Asnitha Sinaga, 32 tahun, warga Desa Sialanguan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, diduga dianiaya seorang pengusaha pada Selasa, 11 Februari 2020 pukul 23.37 WIB di Desa Panampangan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Asnitha kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor (Polres) Samosir dan diterima dengan LP/B-19/II/2020/SMSR/SPKT yang ditandatangani Briptu May F Siagian.
"Saya sudah diperiksa oleh PPA Polres Samosir kemarin dan tadi baru selesai pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ashnita, Selasa, 18 Februari 2020 di depan Markas Polres Samosir.
Asnitha menyebutkan, kejadian bermula saat dirinya bersama dengan sejumlah pekerja media lainnya melakukan liputan pekerjaan pengaspalan jalan ke Ronggur Nihuta yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2019.
Saya sangat menyesalkan terjadinya tindakan penganiayaan terhadap wartawati
Tidak terima proyeknya diberitakan, PN atau biasa disebut Pangki, warga Desa Sait Nihuta Pangururan, diduga menampar Asnitha sewaktu bertemu di halaman sebuah kafe di Pangururan. Lebih jauh, PN memukul dada dan mengenai payudara Asnitha. PN juga kabarnya menendang kaki Asnitha.
"Ada lagi ucapan yang tidak bisa hilang dari ingatan, menyebut bahwa siapapun media atau wartawan yang berani memberitakan proyeknya akan dihabisi," ujar Ashnita.
Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, menyesalkan terjadinya kekerasan yang dialami jurnalis perempuan karena pemberitaan.
"Saya sangat menyesalkan terjadinya tindakan penganiayaan terhadap wartawati karena pemberitaannya, padahal mereka bekerja dilindungi UU Pers," ujar Saut.
Saut meminta aparat hukum untuk menindaklanjuti laporan Asnitha. "Karenanya saya mendorong pihak berwajib supaya menindaklanjuti laporan dari wartawati yang dianiaya tersebut," kata Saut.[]