Kejaksaan Negeri Samosir Periksa Eks Bupati Tobasa

Mantan Bupati Toba Samosir Sahala Tampubolon diperiksa terkait dugaan pidana korupsi pengalihan status APL Hutan Tele.
Kejaksaan Negeri Samosir di Pangururan. (Foto: Tagar/Ist)

Samosir - Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Toba Samosir periode 2000-2005 di kantor Kejari, Jalan Hadrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa 4 Februari 2020.

Mantan Bupati Toba Samosir Sahala Tampubolon diperiksa jaksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).

"Kita melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Tobasa terkait SK Bupati yang diterbitkan beliau nomor 281 tahun 2003 lalu tentang izin membuka tanah di APL Hutan Tele," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Aben Situmorang.

Menurut Aben, yang langsung bertindak sebagai pemeriksa, terhadap Sahala perlu dimintai keterangan tentang urgensi diterbitkannya SK Bupati, membuka lahan di hutan Tele yang dulunya sangat lebat serta sangat kaya keanekaragaman hayatinya.

Sebelum menerbitkan SK Bupati tersebut, Sahala mengaku terlebih dahulu membentuk tim verifikasi dari beberapa kedinasan di Pemkab Toba Samosir, sebelum kemudian menerbitkan SK kepada para pemohon yang ada dalam SK.

"Beliau membentuk tim yang terdiri dari BPN dengan sekda sebagai ketua tim dan anggota, Kadis Pertanian, Kadis Kehutanan serta Kabag Hukum Pemkab Toba Samosir," ujar Aben.

Untuk mendapatkan tambahan informasi yang lengkap sehingga kasus ini terang benderang, ke depannya Kejari Samosir akan melakukan pemanggilan kepada tim yang dibentuk Sahala.

"Ke depannya kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada seluruh tim yang dibentuk beliau karena menurutnya secara teknis mereka yang mengetahuinya," tegasnya.

Kita telah melakukan penjadwalan pemanggilan yang kedua kepada mantan Kepala BPN Samosir

Lalu pada Jumat 7 Februari 2020 nanti, Kejari Samosir telah menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Kepala BPN Samosir, Hiskia Simarmata.

"Kita telah melakukan penjadwalan pemanggilan yang kedua kepada mantan Kepala BPN Samosir untuk diperiksa pada Jumat ini dan menghadap kepada Kasidatun Kejari Samosir," tambahnya.

Bila dalam pemanggilan yang kedua nanti, Hiskia tetap tidak hadir, Kejari Samosir akan mempertimbangkan untuk menghadirkannya melalui upaya paksa.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Samosir telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Aben Situmorang mengungkap itu pada Selasa 28 Januari 2020 lalu.

Menurut Aben, peningkatan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor: Print-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tertanggal 22 Januari 2020.

"Tim penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara ini, di antaranya pejabat maupun mantan pejabat Pemkab Toba Samosir dan Pemkab Samosir," katanya.[]

Berita terkait
Kasus Hutan Tele, Eks Bupati Samosir Akan Dipanggil
Kejari Samosir akan melakukan pemanggilan kepada Bupati Samosir periode 2005-2010.
Kejari Samosir Usut Kasus Pengalihan Hutan Tele
Kejari Samosir, Sumatera Utara, menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus pengalihan status APL Hutan Tele.
Perambahan Hutan Tapsel Libatkan Wali Kota Sidempuan
Aliansi Gerakan Ondo Tapanuli Bagian Selatan surati Kapolda Sumut terkait kasus perambahan hutan yang diduga libatkan Wali Kota Padangsidempuan.