Jumlah Buruh Menjadi ODP di Yogyakarta

Disnaker DIY mencatat ada 28 ribu pekerja kehilangan pekerjaan karena PHK dan dirumahkan. Namun, SBSI Yogyakarta mencatat jumlahnya lebih tinggi.
ilustrasi buruh (Foto: pixabay/Peggy_Marco)

Sleman - Sebanyak 28 ribu pekerja dan buruh di Yogyakarta menjadi ODP atau ora duwe penghasilan (tidak punya penghasilan) akibat dampak pandemi Corona. Mereka menjadi ODP setelah dirumahkan atau pun di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaannya.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Yogyakarta Dani Eko Wiyono mengatakan pekerja dan buruh yang berdampak PHK dan dirumahkan itu akibat krisis ekonomi yang menerpa sejumlah perusahaan pengusaha dan sektor yang lain. Dalam situasi wabah virus Corona, proses transaksi ekonomi penjualan perusahaan menurun.

Menurut dia, dampak tersebut dirasakan oleh pihak pengusaha namun lari ke buruh atau pekerja. "Sebenarnya tidak langsung berdampak ke buruh tapi karena tidak adanya proses transaksi ekonomi penjualan yang akhirnya perusahaan itu harus menggurangi karyawannya atau memotong gaji," kata Eko kepada wartawan pada Minggu, 26 April 2020.

Eko mengatakan, jumlah buruh di Yogyakarta yang menjadi ODP akibat dampak wabah virus Corona banyak 28 ribu orang. Kata Dani, data tersebut diambil dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan analisisnya, data yang disebutkan tidak riil.

Masih banyak pekerja yang tidak terdaftar Disnakertrans namun merasakan dampak yang sama di-PHK atau dirumahkan.

Alasannya, banyak perusahaan kecil yang tidak terdeteksi, bahkan jika digabungkan jumlahnya jauh di atas data yang dimiliki Disnakertrans DIY. "Masih banyak pekerja yang tidak terdaftar Disnakertrans namun merasakan dampak yang sama di-PHK atau dirumahkan," ungkapnya.

Menurutnya, yang menjadi masalah saat ini bagaiamana perusahaan menangani nasib buruh ke depan. Terlebih lagi, banyak pekerja yang dirumahkan atau di-PHK tanpa gaji dan nasib tunjangan hari raya (THR) yang tidak jelas. "Jadi buruh yang dirumahkan tanpa gaji itu banyak. Mulai dari pendapatan rendah bahkan mungkin nol rupiah. ODP semua alias ora duwe penghasilan kabeh," ucapnya.

Mendirikan Posko Aduan Buruh

Melihat kondisi yang pelik itu, SBSI Yogyakarta membuka layanan posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami persoalan dari kebijakan perusahaan. Nantinya SBSI akan melakukan pendampingan kepada pekerja untuk mendapatkan kembali hak-haknya. 

"Kita sudah sediakan formulir untuk diisi. Prosedurnya tetap melalui Disnaker untuk melapor adanya permasalahan semacam ini," kata dia.

Selain itu, terkait dengan berbagai persoalan yang membayangi para pekerja, Dani berharap, pemerintah bisa menjamin hak-hak para pekerja tidak dihilangkan. "Tentunya pemerintah harus menjamin upah secara penuh untuk pekerja yang terpaksa off atau dirumahkan serta memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang mengabaikan protokol kesehatan bagi buruh yang masih bekerja," ucapnya.

Erwinanti, 23 tahun, seorang pekerja yang tinggal di Dusun Bantulan Janti, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Sleman, menjadi salah satu pekerja yang terdampak pandemi Corona. Hotel di tempatnya bekerja, terpaksa tutup sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

Sebelum kebijakan tersebut diputuskan, Erwinanti mengaku masih bekerja normal. Bahkan hotelnya juga pernah menerapkan sistem kerja per dua minggu. Di mana karyawan masuk kerja selama dua minggu dan dua minggu libur secara bergantian.

Namun upaya tersebut tidak berjalan dengan baik karena kurang efektif. Di samping itu pendapatan hotel yang kian hari anjlok sepi pengunjung. Sehingga dirinya harus di rumahkan per April 2020. Pun gaji terakhir per April 2020 yang diterimanya juga menurun. "Gaji terakhir dipotong terus aku dirumahkan sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan tanpa gaji," katanya.

Sementara itu kebutuhan tetap berjalan namun penghasilan tidak ada. "Iya sih memang sudah di rumahkan tapi gaji juga gak ada. Bayar kos pakai apa? Pinjam orang tua? Semoga keadaannya cepat kembali normal," ujarnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Balap Liar di Tengah Pandemi Covid-19 di Yogyakarta
Polisi menangkap 84 remaja dalam dua hari di awal Ramadan yang melakukan balap liar di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2020 Yogyakarta
Berikut jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2020 Yogyakarta.
Ramadan di Masjid Jogokariyan Yogyakarta Saat Corona
Masjid Jogokariyan Kota Yogyakarta tetap melayani salat Tarawih dan menyediakan takjil 3.000 porsi tiap hari.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.