Yogyakarta - Kota Yogyakarta dipastikan bakal dipadati wisawatan yang akan menikmati libur panjang dan cuti Maulid Nabi Muhammad SAW mulai Rabu (28 Oktober) hingga akhir pekan nanti (1 November) di Kota Pelajar ini. Seperti yang sudah terjadi dan sering dikeluhkan wisatawan, praktek-praktek juru parkir (jukir) nakal masih kerap ditemukan.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun membuka nomor pengaduan yang bisa diakses jika menemukan praktek-praktek pelanggaran tersebut. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020, tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah Rp 2.000 untuk 2 jam pertama, dan berlaku progresif pada jam berikutnya Rp 1.500. Sedangkan tarif mobil adalah Rp 5.000 untuk 2 jam pertama, dan berlaku progresif pada jam berikutnya Rp 2.500.
Baca Juga:
“Bagi warga yang menemukan adanya oknum jukir yang nuthuk atau menaikkan tarif parkir yang melanggar aturan tentunya disertai dengan bukti berupa karcis dapat disampaikan melalui layanan aduan Forpi Kota Yogyakarta dengan nomor 081-360-661-597,” papar Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi pada Tagar, Rabu, 28 Oktober 2020.
Menurut dia, Forpi Kota Yogyakarta mendorong Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) setempat menindak tegas terhadap oknum juru parkir (jukir) nakal. Praktek jukir nakal yang kerap ditemui, dilakukan dengan menaikkan tarif parkir di luar ketentuan.
Bagi warga yang menemukan adanya oknum jukir yang nuthuk atau menaikkan tarif parkir yang melanggar aturan tentunya disertai dengan bukti berupa karcis dapat disampaikan melalui layanan aduan Forpi Kota Yogyakarta dengan nomor 081-360-661-597.
Biasanya memanfaatkan momen tertentu dimana banyak warga luar Kota Yogyakarta yang datang ke kota ini, terutama saat waktu-waktu libur panjang. Lokasinya oleh pemantauan Forpi sering ditemukan di kawasan-kawasan wisata maupun lokasi kuliner di Kota Yogyakarta. “Adanya oknum jukir yang nuthuk atau menaikkan tarif parkir di luar aturan yang ada di Kota Yogyakarta kerap terjadi di saat momen libur panjang, seperti momen Lebaran maupun Tahun Baru termasuk long weekend seperti pekan ini,” papar dia.
Kamba mengungkapkan dengan adanya praktek-praktek jukir nakal itu, jelas merusak citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata favorit bagi pelancong. “Jangan sampai perilaku nuthuk tarif parkir menjadi semacam penyakit tahunan saat liburan panjang di Kota Yogyakarta yang terus terjadi,” tutur dia.
Baca Juga:
Lebih lanjut diungkap Kamba, papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif progresif serta kanal-kanal pengaduan yang bisa diakses juga responsif perlu ditambah dan diperjelas. Tak hanya itu keberadaan para petugas yang siap menindaklanjuti apabila ada aduan warga terkait adanya oknum jukir yang nuthuk tarif parkir juga perlu diintensifkan.
“Hampir setiap tahun khususnya momen libur panjang, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Selain itu di era pandemi saat ini, tambah dia, protokol kesehatan (prokes) wajib dipatuhi dan ditegakkan termasuk jam operasional toko modern berjejaring juga tetap diawasi. Dia pun meminta kepada pihak terkait untuk tidak terlena dan lengah dengan akvitas mereka yang memanfaatkan liburan panjang. “Aduan warga masyarakat yang masuk ke kami dalam waktu yang tidak lama, akan kami sampaikan ke OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Kamba. []