Judi Online Jadi Pelarian 20 Warga di Surabaya saat Pandemi

Polrestabes Surabaya mengungkap 13 kasus dan menangkap 20 orang judi online. Judi online menjadi pelarian warga di tengah pandemi Covid-19.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudin Latif saat rilis kasus judi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 22 September 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap dan meringkus kasus judi online dengan omzet puluhan juta rupiah. Dalam kasus tersebut 20 orang ditangkap.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Komisaris M Wahyudin Latif mengatakan terungkap kasus judi online dari informasi masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan konvensional maupun penyelidikan secara informasi teknologi (IT). Wahyudin mengaku di tengah pandemi Covid-19 memang memungkinkan warga berjudi online.

Jadi kita dari Satreskrim Unit Jatanras bersama Polsek jajaran selama kurun waktu dua bulan terakhir melakukan pengungkapan perjudian dengan berbagai jenis.

"Kalau mereka berjudi online, sebenarnya di masa pandemi memang memungkinkan. Apalagi masyarakat kesusahan pergi atau melakukan kegiatan, sehingga dimungkinkan bagi mereka untuk berjudi dari rumah atau tempat kediaman masing-masing," ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Surabaya, Selasa, 22 September 2020.

Wahyudi mengaku 20 tersangka judi online tersebut merupakan hasil tangkapan selama dua bulan terakhir oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Jadi kita dari Satreskrim Unit Jatanras bersama Polsek jajaran selama kurun waktu dua bulan terakhir melakukan pengungkapan perjudian dengan berbagai jenis. Total kita ungkap ada 13 jenis perjudian dengan 20 tersangka," tuturnya dia.

Sementara itu, dari penangkapan ini sejumlah jenis judi diungkap seperti permainan togel, togel online, baik itu Singapura maupun Hongkong, bakarat, roulette, judi bola dan beberapa judi konvensional.

"Untuk prosesnya atau kegiatannya ini dengan omzet berbagai macam macam, dan mereka rata rata pelaku Cash market, bukan bandar," tambah Wahyudin.

Wahyudi mengungkapkan dari judi online tersebut rata-rata beromzet Rp 80-90 juta per bulannya.

Sementara itu, seorang tersangka Billy memainkannya dengan masuk ke dalam beberapa website judi online. Di situ, ia berperan sebagai cash market dalam judi bernama bakarat, yaitu judi menggunakan kartu remi. Dari permainan judinya itu, tak tanggung-tanggung, keuntungan yang didapat Billy mencapai Rp80 hingga 90 juta per bulannya.

"Websitenya ada beberapa, salah satunya asian poker. Kita cash market, omzetnya kadang rugi untung, sekitar Rp80-90 juta per bulannya. Semua orang bisa akses, karena situsnya bebas. Saya bukan bandar, cuma ngikut nombok" ujar Billy.

Dari hasil penangkapan berbagai barang bukti di sita berupa alat-alat elektronik mulai laptop, ipad, rekapan dana transaksi beberapa penombok. Selain itu ada juga beberapa kelengkapan dari rekening untik transaksi, ada token dan sebagainya.

Sementara, untuk Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 303 Ayat 1 atau Pasal undang-undang No 7 tahun 74 tentang penertiban perjudian ancaman hukumannya 5 tahun penjara.[]

Berita terkait
Respon Komnas PA Vonis 10 Tahun Bui Pendeta Cabul Surabaya
Ketum KPAI Arist Merdeka Sirait mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis 10 tahun penjara terhadap pendeta HL.
Riwayat 2 Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi Surabaya
Kapolrestabes Surabaya menyebutkan kedua pelaku sebelumnya membawa sabu seberat 35 Kg dari Pekanbaru. 15 Kg sudah disortir di Jakarta.
Penyebab Pendeta di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara
Pendeta HL divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap jemaat di bawah umur.
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas