TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan pernyataan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad, yang menyerukan Malaysia untuk mengklaim Kepulauan Riau (Kepri) tidak memiliki dasar hukum. Fathiyah Wardah melaporkannya untuk VOA.
Manntan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad beberapa waktu lalu mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa Singapura dan Provinsi Kepulauan Riau di Indonesia semestinya menjadi wiayah kedaulatan negara jiran itu.
Menanggapi komentar menghebohkan tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada VOA, 22 Juni 2022, menilai banyak hal yang disampaikan Mahathir tidak tepat.
"Kalau kita berbicara mengenai wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), penetapannya adalah berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Jadi apa yang disampaikan oleh Tun Mahathir tersebut tidak ada dasar hukumnya," kata Faizasyah.
Mahathir menyampaikan pernyataan kontroversial itu ketika berpidato dalam sebuah acara yang digelar oleh organisasi non-pemerintah. Mulanya dia membahas Singapura yang dulunya merupakan bekas wilayah Kesultanan Johor, Malaysia.
Dia kemudian menyinggung tentang kemenangan Malaysia dalam perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia di Mahkamah Internasional. Mahathir lalu bercerita soal tuntutan atas Pulau Batu Puteh yang diperebutkan dengan Singapura dan menambahkan Kepulauan Riau juga mestinya masuk wilayah Malaysia karena merupakan Tanah Melayu.
Kemlu: Mahathir Sedianya Tak Menggerus Persahabatan Indonesia-Malaysia
Faizasyah menegaskan di tengah situasi dunia yang tengah menghadapi banyak tantangan, politikus senior berumur 97 tahun itu seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar dan dapat menggerus persahabatan Indonesia dengan Malaysia. Dia menegaskan Provinsi Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan tetap menjadi wilayah NKRI.
Faizasyah menambahkan Kementerian Luar Negeri tidak akan mengirim nota diplomatik karena pernyataan itu dikeluarkan oleh Mahahtir, yang bukan lagi pejabat pemerintah Malaysia. Dia mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Kuala Lumpur sudah berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia terkait pernyataan Mahathir tersebut. Pemerintah Malaysia lanjut Faizasyah menyatakan pernyataan Mahathir Mohamad tersebut tidak mencerminkan sikap negaranya.
Tak Perlu Ditanggapi Serius
Peneliti ASEAN di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pandu Prayoga, menjelaskan klaim Mahathir mengenai Kepulauan Riau dan Singapura tidak memiliki basis hukum internasional. Hanya saja pernyataannya itu berdasarkan sejarah Riau orang Melayu.
Dia menduga pernyataan kontroversial Mahathir ini ada kaitannya dengan pemilihan umum yang akan dilaksanakan di Malaysia tahun depan. Sejatinya, Kepulauan Riau dan Singapura tidak memiliki sejarah sengketa perbatasan dengan Malaysia.
Oleh karena itu Pandu menegaskan pernyataan mahathir tidak perlu ditanggapi serius karena tidak ada dasar hukum internasionalnya. Dia memandang pemerintah perlu meminta penjelasan dari pihak Malaysia tentang klaim Mahathir itu dan agar kasus-kasus seperti itu tidak terulang.
"Yang ada adalah (sengketa) perbatasan Sabah antara Filipina dan Malaysia. (Filipina) mengaku Sabah adalah milik Filipina karena yang mewarisi Kesultanan Sulu adalah Filipina. Sedangkan malaysia menganggap (Sabah) Malaysia punya, dan sampai sekarang masih (wilayah) Malaysia," ujar Pandu.
Pandu mengatakan konflik soal klaim atas Sabah antara Malaysia dan Filipina itu berlangsung secara rahasia agar tidak menjadi batu sandungan dalam hubungan antar negara anggota ASEAN.
Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi ke-32 dari 34 provinsi di Indonesia. Secara geografis, provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan Singapura, Malaysia dan Vietnam. (fw/em)/voaindonesia.com. []