Dairi - Pangkalan harus menjual Liquaefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Jika ditemukan ada pangkalan menjual LPG diatas HET, akan langsung di lakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh agen. Masyarakat diminta turut serta mengawasi. Laporkan, langsung ditindak.
Dari alokasi setiap pangkalan, 60 % adalah hak konsumen langsung. 40 % dapat disalurkan ke kios pengecer. Itupun, pengecer hanya bisa membeli maksimal 5 tabung per hari. Diluar itu, sudah menyalahi aturan.
Masyarakat diminta agar membeli LPG ke pangkalan. Sehingga dapat dipantau apakah harga diatas HET atau tidak. Harga di kios pengecer, di luar tanggung jawab agen.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Maholimo Karosine Gasindo (MKG), Nesar Situmeang didampingi Direktur Operasional, Papola Depari, Jumat, 18 Oktober 2019 di Sidikalang, menanggapi tingginya harga pembelian LPG di masyarakat.
Untuk diketahui, PT MKG adalah salah satu dari 5 agen LPG 3 Kg wilayah kerja Kabupaten Dairi. PT MKG membawahi 24 pangkalan.
Masyarakat diminta agar membeli LPG ke pangkalan. Sehingga dapat dipantau apakah harga diatas HET atau tidak.
Alokasi untuk keseluruhan pangkalan itu, 2.240 tabung per hari. Kecuali fakultatif, 2 kali dalam sebulan. Agen menjual LPG 3 Kg ke pangkalan seharga Rp 15 ribu sampai 16 ribu per tabung, tergantung zonasi.
"Kita tidak pernah menjual gas 3 Kg ke pangkalan diluar aturan. Hal itu bisa dibuktikan, karena untuk membayar, pangkalan transfer ke agen melalui rekening. Setiap semester, ada pemeriksaan oleh pihak terkait," kata Nesar.
Terkait tingginya harga LPG 3 Kg ditingkat pengecer, disebut diluar tanggung jawab agen. "Kita melakukan pengawasan hanya tingkat pangkalan. Kalau di kios pengecer, seharusnya ada yang mengawasi itu," katanya. Ia enggan menyebut pihak pengawas itu.
Alokasi untuk keseluruhan pangkalan itu, 2.240 tabung per hari. Kecuali fakultatif, 2 kali dalam sebulan. Agen menjual LPG 3 Kg ke pangkalan seharga Rp 15 ribu sampai 16 ribu per tabung.
Naser mengaku sudah beberapa kali memberikan sanksi pada pangkalan dibawah PT MKG, seperti UD Logam, pada tahun 2018.
"Ada masyarakat yang melapor. Ada bukti kwitansi pembelian. Langsung kita PHU. Pangkalan itu bisa beroperasi kembali belakangan ini, setelah ada rekomendasi dari Dinas Perindag," kata Naser.
Ditambahkan, saat ini ada beberapa pangkalan yang alokasinya di stop sementara, karena tidak mengurus perpanjangan kontrak. "Tidak mematuhi aturan, langsung kita sanksi", katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ditemukan harga jual LPG, jauh diatas HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah melalui SK Bupati Dairi No. 565/540/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, tentang penetapan HET LPG tabung 3 Kg. []
Baca juga:
- Harga Gas Elpiji 3 Kilogram di Dairi Melambung Tinggi
- Pilkada, Kejari Dairi Jadi Pengacara KPU Pakpak Bharat
- Dugaan Kejahatan Pertambangan oleh PT DPM di Dairi