Laporan BPN Prabowo Ditolak Bawaslu, Ini Sebabnya

Sigit Pamungkas mengungkapkan sulit bagi BPN Prabowo-Sandi untuk melaporkan terjadinya kecurangan yang TSM dalam Pilpres 2019.
Pemilu 2019 (Foto: KPU)

Jakarta - Komisioner KPU RI Periode 2012-2017 Sigit Pamungkas mengungkapkan bahwa agak sulit bagi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk melaporkan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam gelaran Pilpres 2019.

"Merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8/2018, TSM itu ada yang bisa dikuantifikasi, ada yang tidak. Yang bisa dikuantifikasi pelanggarannya harus memenuhi syarat terjadi di 50 persen provinsi yang ada. Kalau yang tidak bisa dikuantifikasi itu harus yang berpengaruh pada hasil. Mereka (BPN) harus bisa menunjukkan derajat massifitasnya, kalau tidak bisa menunjukkan ya ditolak," katanya dalam diskusi di Jakarta, Senin 20 Mei 2019, mengutip Antara.

Diskusi publik dan buka bersama dengan tema ''Menakar Kuantifikasi Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019" dimoderatori oleh Nelson Simanjuntak dari Bawaslu ini juga dihadiri oleh para praktisi hukum yakni Heru Widodo dan Teguh Samudera.

Baca juga: Kopassus Siap Bantu Amankan Pengumuman KPU 22 Mei

Sigit Pamungkas yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) menyampaikan bahwa agak sulit bagi BPN untuk membuktikan kecurangan KPU sebagaimana yang mereka tuduhkan.

"Melihat dari hasil rekapitulasi yang ada, selisihnya adalah 17 juta, agak sulit membuktikannya, karena itu berarti 59 ribu TPS dengan asumsi seluruh TPS suaranya ke 02 semua," katanya.

Sigit Pamungkas juga menjelaskan bahwa seringkali terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait pelanggaran pemilu.

Baca juga: Waketum PAN: Konyol, Bukti BPN Hanya Link Berita

"Diksi KPU curang itu sebenarnya stigma, hampir pasti semua kekeliruan yang terjadi dalam pemilu, itu dilabeli curang, padahal kekeliruan itu belum tentu sebuah kecurangan, dia bisa memenuhi mal administrasi, kesalahan wajar dari seorang penyelenggara pemilu karena faktor-faktor kecapekan, faktor kesehatan mempengaruhi ketelitian dia, ini sebenarnya problematik, ketika semua kekeliruan dianggap sebagai sebuah kecurangan," katanya. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.