Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu karena pemerintah menilai virus corona sebagai jenis penyakit berisiko yang harus ditangani secara hati-hati.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Baca juga: Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan Pandemi Corona
Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang.
Status kedaruratan diatur pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Jokowi menuturkan telah berupaya untuk mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas, Senin, 30 Maret 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
"Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca juga: Pandemi Virus Corona Dijadikan Momentum Serang Jokowi
Jokowi menjelaskan aturan pelaksanaan PSBB diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Jokowi mengatakan terbitnya aturan pelaksanaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan serta berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," ucap Jokowi. []