Jokowi Terbitkan Perpres Revisi Kartu Prakerja

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 untuk melakukan penyempurnaan tata kelola Program Kartu Prakerja.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin, 20 April 2020. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 untuk melakukan penyempurnaan tata kelola Program Kartu Prakerja yang sebelumnya ada dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020, pada 7 Juli 2020.

Revisi perpres yang dilakukan pemerintah ini telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

“Dengan adanya perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020 seperti dikutip Tagar dalam siaran pers Kemenko Perekonomian.

Ia menuturkan selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Perpres Nomor 36 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Susunan organisasi Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Penambahan anggota Komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” tuturnya.

Aspek pengenaan sanksi menurut dia menjadi fokus perhatian. Tertuang dalam Perpres tersebut bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan

“Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Perpres ini juga menegaskan hasil evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa pemberian dan pelaksanaan manfaat serta pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Namun dalam pelaksanaannya ke depan, Manajemen Pelaksana akan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan (Perubahan Permenko 3 Tahun 2020).

Dalam hal lembaga dan jenis pelatihan, ditetapkan bahwa lembaga pelatihan harus memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

Perbaikan tata kelola ini bersifat progresif ke depan, sehingga beberapa hal yang sudah menjadi kebijakan dan dilaksanakan pada program sebelumnya (batch 1-3) yang dilakukan dengan itikad baik perlu ditegaskan, dan program ke depan (batch 4 dan seterusnya) dapat dilakukan dengan tata kelola program yang sudah lebih baik lagi.

Ia menuturkan komite mengharapkan agar batch 4 dapat segera dibuka pada akhir Juli 2020 dengan rencana kuota dapat mencapai 500.000 orang peserta yang memberi prioritas pada pekerja terdampak berdasarkan data whitelist dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Selanjutnya komite juga mengharapkan agar pelatihan offline dapat segera dibuka pada pertengahan Agustus 2020 pada daerah yang sudah memungkinkan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan dan physical distancing,” ucap Susiwijono.

Hal-hal terkait teknis pelaksanaan program Kartu Prakerja akan dirumuskan selanjutnya dalam Peraturan Menteri yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. []

Berita terkait
Desakan ICW ke Jokowi dan KPK Soal Kartu Prakerja
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan Kartu Prakerja.
Jokowi Dinilai Langgengkan Pelanggaran Kartu Prakerja
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Joko Widodo bertujuan untuk melanggengkan pelanggaran yang terjadi pada program Kartu Prakerja.
Jokowi Lanjutkan Kartu Prakerja, PKS: Hentikan Saja
Wakil Ketua Fraksi PKS meminta Presiden Jokowi menghentikan program Kartu Prakerja. Pasalnya, program ini mendapat banyak kritikan dari masyarakat.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.