Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja yang baru saja diterbitkan.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai Jokowi sudah melanggengkan pelanggaran yang terjadi pada program Kartu Prakerja. Selain itu, ICW juga meminta agar program tersebut dihentikan saja.
ICW mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Perpres 76 tahun 2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program Kartu Prakerja
"ICW mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Perpres 76 tahun 2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program Kartu Prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Senin, 13 Juli 2020.
ICW juga mendesak Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto untuk memperlihatkan hasil evaluasi pelaksanaan program Kartu Prakerja.
"ICW mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka hasil evaluasi yang telah dilakukan bersama dengan manajemen pelaksana," ujarnya.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan langkah hukum jika program tersebut berpotensi merugikan negara.
"ICW mendesak KPK segera melakukan langkah hukum dengan menyelidiki potensi kerugian negara yang muncul akibat pelaksanaan program Kartu Prakerja," ucap Wana Alamsyah.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta. Dia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang masih bersikukuh melanjutkan program Kartu Prakerja. Pasalnya, program ini mendapat banyak kritikan dan penolakan dari masyarakat.
Baca juga: Jokowi Dinilai Langgengkan Pelanggaran Kartu Prakerja
Baca juga: Jokowi Lanjutkan Kartu Prakerja, PKS: Hentikan Saja
Sukamta berpandangan, Perpres Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo tidak mengalami perubahan yang signifikan atas revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. []