Jokowi Dinilai Langgengkan Pelanggaran Kartu Prakerja

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Joko Widodo bertujuan untuk melanggengkan pelanggaran yang terjadi pada program Kartu Prakerja.
Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah untuk melakukan peninjauan posko penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Gedung Gardhika, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juni 2020. (Foto: Instagram/@sekretariat.kabinet)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo bertujuan untuk melanggengkan pelanggaran yang terjadi pada program tersebut.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan sejak Kartu Prakerja diluncurkan pada 11 April 2020, program andalan Jokowi ini justru kerap menuai kritikan dari masyarakat luas.

Presiden Joko Widodo bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020

"Mulai dari munculnya potensi konflik kepentingan, tidak tepatnya sasaran penerima manfaat, adanya dugaan maladministrasi, hingga adanya potensi kerugian negara yang terjadi berdasarkan kajian dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Senin, 13 Juli 2020.

Kendati pemerintah berupaya meredam kritikan masyarakat dengan menerbitkan aturan perubahan mengenai pelaksanaan program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020, ICW justru menemukan empat persoalan baru.

"Pertama, Presiden Joko Widodo bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020," ujarnya.

Wana Alamsyah menegaskan, ICW telah menyampaikan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 2 Juni 2020.

"Salah satu hal yang menjadi permasalahan yakni dilakukannya perjanjian kerja sama sebelum terbitnya aturan teknis yakni Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020," kata dia.

ICW berpandangan, Jokowi telah menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh platform digital melalui Pasal 31B ayat (1) dan Pasal 31B ayat (2) huruf c.

"Berdasarkan temuan dari KPK, 5 dari 8 Platform Digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan. Hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan," ucapnya.

Pada poin kedua, menurut ICW pemerintah tidak memiliki konsep jelas mengenai program Kartu Prakerja. Hal itu dapat menimbulkan inkonsistensi dan kerancuan.

"Dalam rencana berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, program Kartu Prakerja menjadi strategi untuk meningkatkan sumber daya manusia. Namun, Pasal 12A ayat (1), disebutkan bahwa pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai bentuk bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19," ucapnya.

"Pencantuman klausul ini patut diduga hanya untuk menjustifikasi skema penanggulangan Kartu Prakerja sebagai mekanisme bantuan sosial sehingga tidak perlu menerapkan mekanisme tender untuk memilih mitra platform," tambahnya.

Ketiga, ICW beranggapan bahwa pemerintah mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen untuk memilih delapan platform digital yang tercermin dari Pasal 31A.

"Dalam klausul tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Namun, pada saat proses pemilihan delapan platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan," kata Wana Alamsyah.

Terakhir, ICW menegaskan kalau langkah yang dilakukan pemerintah tersebut terkesan berpihak kepada pengusaha dibanding masyarakat.

"Apabila melihat proporsi anggaran yang diberikan, negara memberikan insentif sebesar Rp 5,6 triliun kepada delapan platform digital. Sedangkan insentif yang diterima oleh individu tanpa biaya bantuan pelatihan hanya Rp 2,55 juta," kata dia.

Dia berpendapat, keberpihakan Jokowi terlihat dari skema program yang menitikberatkan pada aspek jual beli pelatihan daring.

"Yang sebenarnya dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Jika merujuk pada survei Indikator Politik, sebanyak 48,9 persen responden yang ditanya tidak setuju apabila sebagian dana di Kartu Prakerja digunakan untuk pelatihan daring," ucap Peneliti ICW itu.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta. Dia mengaku heran dengan sikap pemerintah yang masih bersikukuh melanjutkan program Kartu Prakerja. Pasalnya, program ini mendapat banyak kritikan dan penolakan dari masyarakat.

Sukamta berpandangan, Perpres Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo tidak mengalami perubahan yang signifikan atas revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. []

Berita terkait
Jokowi Jelaskan Maksud 3T Penanganan Covid-19
Presiden Joko Widodo mengatakan pentingnya melakukan 3 T saat pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, dengan tesing, tracing, treatment.
Jokowi Sebut Lonjakan Covid-19 di Jakarta 10,5%
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperhatikan adanya lonjakan tinggi kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta 10,5 persen (%).
Hendropriyono Tawarkan Ahmad Dhani Jadi Menteri Jokowi
Ahmad Dhani mengaku ingin diberikan posisi jadi menteri oleh eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono jika mendukung Presiden Jokowi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.