Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan konsolidasi data tunggal mengenai koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM).
Teten mengakui, selama ini pemerintah kesulitan memiliki data tunggal lantaran tidak sinkronnya data antara Kementerian/Lembaga. Hal ini, disampaikan Menteri Teten dalam Webinar bertema “Omnibus Law Beban/Berkah Bagi Rakyat" pada Rabu, 28 Oktober 2020.
“Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini sekarang jadi mudah terkonsolidasi. Kalau kita lihat katakanlah dalam 15 tahun terakhir struktur UMKM, usaha mikro mencapai 98 persen, sementara usah kecil dan menengah tidak tumbuh atau mengalami stagnasi,” ungkap Teten.
Menurut teten, saat ini struktur ekonomi di Indonesia lebih dari 99 persennya berasal dari UMKM. Dari jumlah tersebut, total penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dan share terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 60 persen.
“Jadi sebenarnya dari sisi kepentingan UMKM dan koperasi maka penerima manfaat dari Undang-Undang ini yang paling besar adalah usaha kecil, menengah dan koperasi,” ucapnya.
Menteri Teten menegaskan, UU Cipta Kerja memudahkan pemerintah menyiapkan program strategi nasional (roadmap) pengembangan koperasi dan UMKM.
Dalam hal ini, sekitar 18 kementerian dan 43 lembaga, termasuk pemerintah daerah diupayakan untuk dikonsolidasikan. Sehingga nantinya, masalah perencanaan, pengembangan dan evaluasi Koperasi dan UMKM akan lebih terarah.
Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah juga berupaya mengatasi masalah pengangguran yang jumlahnya sekitar 6,9 juta orang di Indonesia. Belum lagi ditambah dampak pandemi Covid-19 yang ikut menyumbang 3 juta angka pengangguran baru.
“Sementara angkatan kerja baru mencapai 3 juta per tahun, sehingga kita punya total sekitar 13 juta kebutuhan penciptaan lapangan kerja,” ungkapnya.
Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini sekarang jadi mudah terkonsolidasi. Kalau kita lihat katakanlah dalam 15 tahun terakhir struktur UMKM, usaha mikro mencapai 98 persen, sementara usah kecil dan menengah tidak tumbuh atau mengalami stagnasi.
Masalah pengangguran ini, bisa mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi. Indonesia, mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi 5 persen sebelum pandemi. Sementara negara lain berada di bawah Indonesia, kecuali satu atau dua negara di ASEAN yang banyak mengandalkan kekuatan belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat.
- Baca Juga : Teten Masduki: Baru 0,73% Koperasi Punya Website
- Baca Juga : Teten Masduki: Hadapi Pandemi UMKM Harus Tahan Banting
“Saya kira dalam lima tahun kita lihat investasi tidak terlalu signifikan, jadi Indonesia dihadapkan dengan bagaimana menciptakan lapangan kerja. Kalau ini dikaitkan dengan upaya melakukan deregulasi, debirokrasi sebenarnya tujuan utama dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah bagaimana ada pemangkasan regulasi yang lebih sederhana,” jelas Teten.
“Apakah deregulasi dan debirokrasi hanya untuk usaha besar, ataupun investor asing, saya kira mungkin bisa dilihat bagaimana undang-undang ini memberikan perlindungan termasuk juga proteksi terhadap UMKM,” tutup Teten.[]