Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan diserahkan ke DPR setelah masa reses anggota dewan berakhir pada Minggu, 22 Maret 2020.
"Segera selesaikan semua payung hukum yang dibutuhkan dalam perpindahan ibukota. Saya sudah mendengar dari Menteri Bappenas bahwa undang-undangnya sudah selesai dan mungkin akan disampaikan ke DPR minggu ini, akan disampaikan. Akan disampaikan setelah reses," kata Jokowi di kantor presiden, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Diketahui masa reses DPR akan berlangsung mulai dari Jumat, 28 Februari hingga Minggu, 22 Maret 2020. Kemungkinan berkas RUU Omnibus Law IKN akan diberikan pada Senin, 23 Maret 2020.
ini saya kira sebuah signal yang bagus.
Dalam rapat terbatas hari ini, Jokowi juga menyampaikan bahwa banyak ketertarikan negara lain terhadap pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
"Saya ingin menyampaikan bahwa konsep pembangunan ibukota baru sebagai sebuah smart metropolis sudah mulai dilirik dan diperhatikan oleh dunia dan bahkan negara-negara sahabat sudah mulai menyampaikan ketertarikannya untuk bekerja sama untuk terlibat dalam pembangunan ibu kota baru," ucap Jokowi.
Jokowi menyebut peluang besar dalam kerjasama pembangunan IKN menjadi pembuka jalan yang baik bagi masa depan IKN. "Ini saya kira sebuah signal yang bagus. Sebab itu, perlu disiapkan detail-detail proses kerjasama antara kita dengan negara lain dan meminta di lakukan langkah-langkah percepatan," tutur Jokowi. []