Jiwasraya Langgar Tata Kelola Perusahaan yang Baik

PT Asuransi Jiwasraya diketahui terlambat menyampaikan laporan keuangan seperti yang disyaratkan OJK, sehingga bisa memperburuk reputasi.
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Pengamat badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menilai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melanggar prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance - CGC). Perusahaan asuransi pelat merah ini juga terlambat menyampaikan laporan keuangan. "Ini menjadi faktor lain yang akan memperburuk reputasi di tengah kasus gagal bayar," katanya di Jakarta, Senin, 30 Desember 2019, seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan situs resmi perseroan https://www.jiwasraya.co.id/id/laporan-keuangan menunjukkan catatan terakhir laporan keuangan dilakukan untuk tahun buku 2017. Padahal, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian di pasal 8 disebutkan bahwa perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan laporan lain.

Merujuk pasal 8 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019. Kembali merujuk pada pasal 9 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 disebutkan pula sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sebagian atau seluruh hingga pencabutan izin usaha. Untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu, dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan OJK berwenang memberikan sanksi terkait keterlambatan penerbitan laporan keuangan. "Terkait dengan keterlambatan, kami berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Usulan Pembentukan Pansus DPR

Merujuk situs resmi perusahaan, pada laporan keuangannya pada 2017, laba perusahaan turun drastis dari Rp 70 triliun pada 2016 menjadi hanya Rp 360,30 miliar. Penurunan laba secara drastis karena lonjakan klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan, termasuk kenaikan cadangan klaim. Tidak cuma itu, biaya akuisisi juga melompat dari Rp 702,65 miliar menjadi sebesar Rp 980,90 miliar.

Sebelumnya, manajemen Asuransi Jiwasraya melakukan penundaan pembayaran klaim kepada nasabah produk Saving Plan yang jatuh tempo pada Oktober 2018. Jiwasraya yang tak mampu membayar premi nasabahnya membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisiatif untuk membentuk panitia khusus (pansus) Jiwasraya.

Hanya saja, kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usulan pembentukan pansus Jiwasraya belum diutarakan secara formal. "Kalau secara informal, mungkin baru dua sampai tiga fraksi. Tapi, nanti kita lihat secara formalnya," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.

Dasco mengatakan saat ini ia hanya menampung usulan dari beberapa fraksi untuk membentuk pansus Jiwasraya, karena DPR tengah reses. Usulan baru disebut formal ketika DPR masuk dalam masa sidang, lalu disampaikan dalam rapat pimpinan dari komisi terkait.

"Tata kelola keuangan di bawah Komisi XI, lalu akuntabilitas keuangan dibawa ke Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan ada Komisi VI sehingga nanti tiga unsur tersebut perlu digabungkan dan mekansime penggabungan itu ada di pansus," ujar Dasco.[] 

Baca Juga:

Berita terkait
Jokowi Tak Salahkan Siapa Pun Usut Kasus Jiwasraya
Presiden Jokowi mengatakan permasalahan yang merundung di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan persoalan yang tak mudah diselesaikan.
Fadli Zon Usul DPR Bentuk Pansus Jiwasraya
Kerugian Jiwasraya yang besar harus diinvestigasi secara tuntas, Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon, usul DPR bentuk Pansus
Hati-hati Menangani Kasus dan Penyehatan Jiwasraya
Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga mengomentari kasus gagal bayar atas polis asuransi nasabah yang melanda PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.