Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pepres itu mewajibkan presiden, wakil presiden (wapres), dan pejabat negara menggunakan Bahasa Indonesia ketika berpidato.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dilansir dari Setkab.go.id, Rabu 9 Oktober 2019.
Perpres ini juga memuat aturan pidato resmi berbahasa Indonesia di forum nasional dan forum internasional.
Menurut Perpres ini, pidato resmi berbahasa Indonesia dalam forum nasional meliputi upacara hari besar nasional, upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara, penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah, rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara, dan forum nasional lainnya.
Sedangkan aturan rinci mengenai pidato di luar negeri, presiden, wakil presiden (wapres), dan pejabat negara wajib berpidato dengan bahasa Indonesia di forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, atau negara penerima.
"Penyampaian pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," demikian bunyi Pasal 18 Perpres ini.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.