Perpres Jokowi Tentang Celana Panjang Paskibraka

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 yang ditetapkan Jokowi memutuskan pemakaian celana panjang bagi Paskibraka.
Presiden Joko Widodo menyerahkan duplikat Sang Saka Merah Putih kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-73 di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8). HUT ke-73 RI mengambil tema Kerja Kita Prestasi Bangsa. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, hal ini berimbas bagi anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang diharuskan mengenakan celana panjang pada upacara pengibaran bendera di Istana Negara.

Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memutuskan untuk mengganti penggunaan rok dengan celana panjang. Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Berikut bunyi Perpres yang Tagar dapatkan dari laman setkab.go.id dan telah ditetapkan oleh Presiden RI Jokowi pada 21 Agustus 2018 di Jakarta, yang ditembuskan juga kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Dalam Perpres ini disebutkan, Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan undangan lain. 

Sementara itu yang dimaksud Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu yang dihadiri Pejabat Negara, dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

“Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres ini.

Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut diterangkan, Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Dalam Pasal 3 diatur soal jenis pakaian pada acara kenegaraan, yang terdiri atas Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional.

Menurut Perpres ini, PSL sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, yang dipakai laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana Panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.

Sedangkan PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.

Pakaian dinas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berupa pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.

Untuk pakaian nasional, Perpres ini menyebutkan, berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.

Perpres ini menegaskan, pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional.

“Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara,” bunyi Pasal 6 ayat (2,3) Perpres ini.

Sedangkan pakaian yang digunakan dalam Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan, menurut Perpres ini terdiri atas PSL, pakaian dinas, dan pakaian nasional.

“Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara,” bunyi Pasal 7 ayat (2,3) Perpres ini.

Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi, menurut Perpres ini, terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian atau seragam resmi, dan pakaian lainnya yang telah ditentukan.

“PSL sebagaimana dimaksud juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit ke luar negeri,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Agustus 2018

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.