Jokowi Perintahkan Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kejaksaan Agung menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kejaksaan Agung menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. (foto: YouTube Sekretariat Negara).

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kejaksaan Agung menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Menurutnya, Korps Adhyaksa memiliki fungsi sentral untuk menyelesaikan permasalahan agar jangan sampai ada yang terbengkalai.

"Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan, kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," kata Jokowi dalam pidatonya di kanal Youtube Sekretariat Presiden, dilihat Tagar pada Senin, 14 Desember 2020.

Dalam pidatonya, Jokowi meminta Kejaksaan Agung yang saat ini dipimpin ST Burhanuddin agar berkomitmen, terus melakukan upaya konkret bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM agar jangan sampai ada yang menguap.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab

“Kejaksaan Agung ini bagus, apalagi telah disinergikan dengan Kemenkopolhukam dengan kepolisian dengan Lapas serta pengadilan,” tuturnya.

Hal itu, menurut Jokowi, sebagai antisipasi terhadap tantangan masa depan yang harus terus ditingkatkan. 

"Kejaksaan harus melakukan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan. Kejaksaan harus menjadi bagian untuk mencegah dan menangkal kejahatan terhadap keamanan negara seperti terorisme, pencucian uang, dan perdagangan orang, serta kejahatan lain yang berdampak pada perekonomian negara," kata dia.

Baca juga: Jokowi ke Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kejaksaan Harus Bersih

Seperti diketahui, dalam Peringatan Hari HAM Sedunia 2020, Jokowi sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md agar segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lampau.

Jokowi memang belum merealisasikan janjinya yang tertuang dalam program Nawacita, yakni penuntasan beberapa kasus pelanggaran HAM tempo lalu.

Dalam janjinya itu, Jokowi mengatakan akan menyelesaikan kasus-kasus lama pelanggaran HAM selama ia menjabat sebagai Presiden RI. Di antaranya Tragedi Trisakti, Kerusuhan Mei, Tanjung Priok, Tragedi 1965, Penghilangan Paksa, Kasus Semanggi 1 dan 2, Talang Sari-Lampung.

Sementara menurut Menkopolhukam Mahfud Md, setidaknya terdapat 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang masih terabaikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menilai kasus pelanggaran HAM di Indonesia berjalan lamban karena proses pengambilan keputusan yang tak lagi tersentralisasi.

"Sekarang kekuasaan sudah terbagi, tidak seperti Orde Baru, sekarang semuanya ikut menentukan (penyelesaian kasus HAM). Demokrasi dan penentuan keputusan tidak pernah bertemu, makanya lambat. Ada yang sudah selesai tapi sedikit sekali," kata Mahfud saat berpidato dalam acara Peringatan HAM Sedunia di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa 10 Desember 2020 seperti dilansir Antara. [] (Magang/Victor Jo)

Berita terkait
Kenapa Harus Bersyukur Akhirnya Jokowi Mengutuk Peristiwa Sigi
Ada alasan mendasar sangat penting kenapa kita harus bersyukur akhirnya Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan kutukannya atas peristiwa Sigi.
Luhut: Presiden Jokowi Siap Disuntik Vaksin Bareng Rakyat
Menko Luhut menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo siap disuntik vaksin corona bareng rakyat Indonesia.
Kursi Kosong Kementerian, Bara JP: Relawan Percaya Jokowi
Ketua Umum Bara JP, Viktor Sirait menegaskan bahwa relawan memberikan kepercayaan bagi Presiden Jokowi memilih menteri pengganti Edhy dan Juliari.