Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda Indonesia menjadikan adanya perubahan pada beberapa kebijakan. Untuk itu dia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegur 103 daerah yang belum melakukan refocusing dan realokasi anggaran terhadap penanganan Covid-19.
Padahal, Jokowi merasa telah menginstruksikan kepala daerah untuk merespons berbagai hal yang disebabkan penyebaran virus corona yang telah menjadi pandemi global itu.
"Ini saya minta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar mereka ditegur," kata Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna melalui video telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020.
Baca juga: Jokowi Minta Pangkas Belanja Tak Penting
Dia juga mencatat, setidaknya terdapat 103 daerah yang belum melakukan realokasi dan menganggarkan jaring pengaman sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka.
Ditambah, 140 daerah yang belum melakukan antisipasi terhadap dampak ekonomi yang bakal ditimbulkan pandemi corona.
Selain itu, Jokowi menyebut masih ada 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Artinya ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan belum ada feeling dalam situasi yang tidak normal ini," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuat pedoman bagi daerah dalam melakukan refocusing, serta realokasi anggaran dan kegiatan.
Sehingga nantinya, kata Jokowi, pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dan prioritas yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Imbas Covid-19 Jokowi dan Para Menteri Tak Dapat THR
"Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas, potong rencana belanja yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat," tuturnya.
Aturan refocusing dan realokasi anggaran tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Refocusing dan realokasi anggaran diarahkan kepada tiga hal. Pertama, penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan. Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup. Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial. []