Jakarta - Presiden Joko Widodo menyerahkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 kepada masing-masing kepala daerah di Indonesia. Jokowi mengharapkan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan harus sesuai dengan kearifan lokal di masing-masing provinsi atau daerah.
“Saya juga akan segera mengeluarkan inpres (instruksi presiden) kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol,” kata Jokowi dalam Website Sekretariat Kabinet, Kamis, 16 Juli 2020.
Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.
Mantan Wali Kota Solo itu menyebut Provinsi Jawa Barat sudah mulai memberi sanksi, yang bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya memakai masker dan melakukan jaga jarak.
Baca juga: Jokowi Desak Pemda Percepat Belanja Daerah
“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada dan inpres itu bisa dijadikan payung (hukum) dalam nanti Bapak-Ibu mengeluarkan peraturan gubernur-nya,” ucap Jokowi.
Instruksi itu dikemukakan saat memberikan pengarahan kepada para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu, 15 Juli 2020 lalu.
Dia juga menyarankan agar para gubernur dalam situasi seperti ini tetap melakukan manajemen krisis, bukan business as usual, sehingga perlu disederhanakan regulasinya atau SOP-nya.
Baca juga: Jokowi Apresiasi Penanganan Corona di 5 Provinsi
Dengan adanya sanksi, Jokowi meyakini para kepala daerah, utamanya gubernur, bisa mengontrol manajemen pengendalian Covid-19 sehingga benar-benar terarah dalam mengelola negara ini.
“Saya mengharapkan sekali kita semuanya bekerja keras dalam mengendalikan Covid-19 maupun ekonomi di negara kita,” tutur Jokowi. []