Jokowi Ingin Cegah dan Tangani Corona dengan Cepat

Presiden Jokowi ingin pencegahan dan penanganan virus corona Covid-19 dapat dilakukan dengan cepat, sehingga mata rantai dapat dikendalikan.
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 6 April 2020 (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat bekerja cepat, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 6 April 2020.

Agar kita memiliki sebuah kecepatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran dari Covid-19.

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Wajibkan Masyarakat Pakai Masker

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, peran Gugus Tugas Percepatan telah tertera. Peraturan tersebut, kata Jokowi, menjadi dasar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah sebagai opsi yang diambil pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya ingin menanyakan beberapa hal terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa, agar kita memiliki sebuah kecepatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran dari Covid-19," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan, dalam situasi saat ini dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga, nantinya satu visi dan garis yang sama dalam mengupayakan penyelesaian Covid-19 yang telah menyebar setidaknya di 207 negara.

Dalam ratas tersebut Jokowi sempat menyinggung soal prioritas pelaksanaan tes cepat melalui metode PCR (polymerase chain reaction) bagi pihak-pihak berisiko tinggi terpapar Covid-19, baik itu dokter dan keluarganya, maupun para ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan).

"Kecepatan pemeriksaan di laboratorium agar didorong lagi, ditekan lagi, agar lebih cepat dan kita harapkan dengan kecepatan itu kita bisa mengetahui siapa yang telah positif dan siapa yang negatif," tuturnya.

Selain itu, Jokowi mengatakan ihwal pengadaan dan distribusi alat pelindung diri (APD) harus menjadi perhatian jajaran terkait, agar dapat dilaksanakan dengan cepat. 

Baca juga: KPK Apresiasi Jokowi yang Ogah Bebaskan Napi Koruptor

Dalam konteks ini, kata dia, APD yang telah terdistribusi ke daerah-daerah juga harus dipastikan telah didistribusikan kembali ke rumah sakit dan tenaga kesehatan yang membutuhkan.

"Kita sudah mendistribusikan misalnya ke sebuah provinsi di daerah tetapi dari daerah itu juga harus diawasi, dilihat betul apa sudah didistribusikan ke rumah sakit," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan perkembangan terakhir kasus virus corona di Indonesia sampai 5 April 2020 pukul 12.00 WIB yang disampaikan melalui konferensi pers di Graha BNPB.

Dalam 24 jam terakhir disebutkan ada penambahan 181 kasus positif Covid-19 berdasarkan uji laboratorium, sehingga jumlah kasus kumulatif Covid-19 sejak tanggal 2 Maret 2020 sampai 5 April 2020 pukul 12.00 WIB sebanyak 2.273. []

Berita terkait
LIPI Soroti Koordinasi Pemerintah Jokowi Saat Corona
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyampaikan saran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal koordinasi saat ada wabah corona Covid-19.
Kasihan Koruptor, Jokowi: Pembebasan untuk Napi Umum
Presiden Jokowi menegaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas tak akan dibebaskan lewat revisi PP 99/2012.
Perang Jokowi Lawan Corona, Kerja Sama Negara dan Rakyat
Kerja sama yang kuat antara rakyat dan negara akan menjadi bukti apakah kita bersama dapat melewati wabah corona ini.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara