Jokowi Diminta Tidak Menggubris Manuver Politik KPK

Sikap pimpinan KPK menyerahkan mandat ke Jokowi artinya membangkang, mau menang sendiri, mempermalukan Presiden. Jokowi disarankan tak menggubris.
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif, serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyarankan Presiden Jokowi tidak menggubris manuver politik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Taufiq mengatakan hal tersebut menanggapi langkah pimpinan KPK yang menyerahkan mandat tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo.

Ia menilai sikap tersebut jauh dari keadaban, hanya ingin menang sendiri, dan ingin mempermalukan Presiden sebagai kepala eksekutif.

Itu sebuah pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan sekaligus bermaksud ingin mempermalukan Presiden sebagai kepala eksekutif di negara ini.

Karena, kata Taufiq, tidak ada alasan yang diungkapkan mengapa para pimpinan KPK mengambil langkah tersebut.

"Itu sebuah pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan sekaligus bermaksud ingin mempermalukan Presiden sebagai kepala eksekutif di negara ini," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Sabtu, 14 September 2019, seperti diberitakan Antara.

Taufiq mengatakan hingga saat ini dirinya belum mengetahui alasan yang membuat pimpinan KPK itu menyerahkan mandat tanggung jawab kepada Presiden.

Politikus Partai NasDem itu menduga langkah tersebut diambil karena dua alasan, pertama gagal menjegal Firli Bahuri menjadi komisioner dan juga Ketua KPK.

"Kedua, mereka melakukan itu untuk menekan Presiden agar memanggil untuk membicarakan RUU KPK," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan, kalau dugaannya itu benar, maka dinilai sebagai manuver politik yang tidak beretika, terutama ditujukan kepada Presiden.

Sebelumnya, Pimpinan KPK menggelar jumpa pers, mengumumkan penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Dalam jumpa pers itu ada Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Dengan berat hati, hari ini Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.

Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden Jokowi apakah masih dipercaya sampai Desember 2019. []

Berita terkait
Foto: Pimpinan KPK Serahkan Wewenang ke Jokowi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengambil keputusan bahwa KPK menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo.
Fahri Hamzah Anggap Revisi UU KPK Sebagai Angin Segar
Ditengah penolakan revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru mengucap syukur atas pengajuan surat Presiden ke DPR untuk melakukan revisi.
Presiden Jokowi Harus Panggil Pemimpin KPK
Juanda menyebut langkah pimpinan KPK mengembalikan tanggung jawab kepada Presiden Jokowi harus segera direspon.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.