Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyarankan Presiden Jokowi tidak menggubris manuver politik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufiq mengatakan hal tersebut menanggapi langkah pimpinan KPK yang menyerahkan mandat tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo.
Ia menilai sikap tersebut jauh dari keadaban, hanya ingin menang sendiri, dan ingin mempermalukan Presiden sebagai kepala eksekutif.
Itu sebuah pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan sekaligus bermaksud ingin mempermalukan Presiden sebagai kepala eksekutif di negara ini.
Karena, kata Taufiq, tidak ada alasan yang diungkapkan mengapa para pimpinan KPK mengambil langkah tersebut.
"Itu sebuah pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan sekaligus bermaksud ingin mempermalukan Presiden sebagai kepala eksekutif di negara ini," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Sabtu, 14 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Taufiq mengatakan hingga saat ini dirinya belum mengetahui alasan yang membuat pimpinan KPK itu menyerahkan mandat tanggung jawab kepada Presiden.
Politikus Partai NasDem itu menduga langkah tersebut diambil karena dua alasan, pertama gagal menjegal Firli Bahuri menjadi komisioner dan juga Ketua KPK.
"Kedua, mereka melakukan itu untuk menekan Presiden agar memanggil untuk membicarakan RUU KPK," ujar Taufiq.
Taufiq mengatakan, kalau dugaannya itu benar, maka dinilai sebagai manuver politik yang tidak beretika, terutama ditujukan kepada Presiden.
Sebelumnya, Pimpinan KPK menggelar jumpa pers, mengumumkan penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.
Dalam jumpa pers itu ada Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Dengan berat hati, hari ini Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden Jokowi apakah masih dipercaya sampai Desember 2019. []