Jokowi Didorong Tolak Hasil Pansel Pimpinan KPK

pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Jaringan Anti-Korupsi (JAK) Yogyakarta mendorong Jokowi untuk tolak hasil pansel calon Pimpinan KPK
Para pegiat antikorupsi yang tergabung dalam JAK di Pukat UGM Yoyakarta mendesak Presiden Jokowi menolak hasil seleksi pansel calon Pimpinan KPK pada Rabu, 28 Agustus 2019. (Foto : Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Jaringan Anti-Korupsi (JAK) Yogyakarta mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak hasil pansel (panitia seleksi) calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Alasannya karena banyaknya kejanggalan dan masalah yang diperoleh dari proses seleksi.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi Yuliani Putri Sunardi mengatakan salah satu permasalahannya yaitu, pansel, tidak mempertimbangkan syarat laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK dalam proses seleksi.

Pansel justru masih bersikukuh, laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK tidak diisyaratkan dalam seleksi.

"Untuk itu, kami meminta agar bapak presiden menolak hasil dari pansel calon pimpinan KPK,” kata Yuliani di Kantor Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

Sesuai ketentuan Pasal 29 angka 11 KPK menyebutkan laporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan KPK. "Pansel justru masih bersikukuh, laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK tidak diisyaratkan dalam seleksi," ucap dia.

Sementara, Peneliti Pukat UGM Yogyakarta Hasrul Halili mengatakan calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya sudah melanggar aturan.

Menurut Hasrul, tidak ada mekanisme penggantian calon dalam seleksi pimpinan KPK. Tugas pansel selesai, saat menyetorkan sepuluh nama hasil seleksi kepada Presiden. "Ini menunjukan kekeliruan pansel. Berpotensi cacat formil, karena tidak sesuai undang-undang KPK," kata Hasrul.

Dia mengatakan para pegiat antikorupsi banyak yang menilai rekam jejak calon pimpinan KPK tidak menjadi pertimbangan bagi pansel. Padahal, calon yang tidak taat dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diduga pernah terlibat pelanggaran etik, pernah menghalangi kerja KPK, hingga diduga pernah menerima gratifikasi.

Kata Hasrul, masukan KPK seharusnya menjadi pertimbangan pansel dalam proses seleksi. Namun, pansel tidak mempertimbangkannya. "Sehingga masih ada calon dengan banyak catatan yang tetap lolos," ujarnya.

Dia berharap KPK harus terbuka mengenai rekam jejak calon pimpinan. Tetapi, jika pansel masih ragu terhadap catatan rekam jejak capim, mereka bisa mendatangi KPK untuk klarifikasi.

Begitu juga dengan pansel juga perlu transparan dan mempertimbangkan masukan publik dalam melakukan proses seleksi. "Prinsip transparansi menjadi ketentuan sesuai Pasal 31 undang-undang KPK. Pansel juga harus membuka hasil penilaian seleksi," tuturnya.

Senada hal itu, Peneliti Pukat UGM yang lain, Zaenurrohman mengungkapkan presiden masih memiliki waktu melakukan evaluasi terhadap kinerja pansel. "Belum terlambat. Dari 20 nama mengerucut menjadi 10 nama. Di situ kesempatan terakhir presiden memilih calon pimpinan KPK yang tidak bermasalah,” kata Zaenurrohman.

Dia menegaskan Jokowi harus mereview dan meminta akuntabilitas kerja dari pansel. Karena pansel bekerja untuk dan atas nama presiden. 

Presiden berhak menentukan nama-nama calon pimpinan KPK yang diloloskan dan boleh mengintervensi pansel, sebelum dikirim ke DPR.

"Presiden harus membuktikan komitmen memperkuat KPK dengan tidak memilih nama-nama calon pimpinan yang terindikasi bermasalah," ujar dia.

Sebagai informasi, JAK Yogyakarta ini terdiri dari berbagai elemen seperti Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Pukat UGM Yogyakarta, LSM Sarang Lidi, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Indonesia Court Monitoring, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Institute for Development and Economic Analysis (IDEA), AJI Yogyakarta, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta.[]

Berita terkait
Jokowi Didesak Intervensi Pansel Capim KPK
Jokowi didesak mengintervensi Panitia Seleksi (pansel) Calon Pimpinan KPK yang dipimpin Yenti Garnasih.
Pansel Diminta Pilih Pemimpin KPK Berintegritas
Penasihat Wadah Pegawai KPK minta Panitia Seleksi (Pansel) KPK bisa memilih pimpinan yang berintegritas.
Jenderal Polisi Masuk Daftar Capim KPK, Ini Kata IPW
Ketua IPW bersuara terkait sejumlah jenderal polisi menjadi calon pimpinan KPK.