Jenderal Polisi Masuk Daftar Capim KPK, Ini Kata IPW

Ketua IPW bersuara terkait sejumlah jenderal polisi menjadi calon pimpinan KPK.
Kampanye terbuka Partai Golkar di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (5/4). (Foto: Antara/Basri Marzuki

Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan tak perlu panik sejumlah jenderal polisi menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jenderal polisi pernah duduk sebagai petinggi KPK.

"Dulu pernah ada Irjen Taufik Ruki dan ada Irjen Bibit Samad Rijanto. Bahkan, di era kedua jenderal polisi senior itu, KPK solid dan tidak terbelah menjadi 'polisi Taliban dan polisi India'," kata Pane, dilasir dari Antara, Kamis 22 Agustus 2019.

Jika sudah menjadi pimpinan KPK bolehlah dipermasalahkan. Jika pun sudah menjadi pimpinan KPK, mereka tidak menyerahkan LHKPN sebenarnya tidak ada masalah karena tidak ada sanksi hukumnya.

IPW melihat adanya kepanikan sejumlah pihak dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK. Pernyataan internal KPK terlihat dari pernyataannya yang mempermasalahkan bahwa enam capim KPK belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Pernyataan ini sangat aneh, mereka kan baru capim dan belum menjadi pimpinan KPK. Jika sudah menjadi pimpinan KPK bolehlah dipermasalahkan. Jika pun sudah menjadi pimpinan KPK, mereka tidak menyerahkan LHKPN sebenarnya tidak ada masalah karena tidak ada sanksi hukumnya. Sebab ketentuan LHKPN itu tidak jelas untuk apa. Tapi anehnya, ada pihak yang mempolitisasinya dan menjadikan LHKPN seperti hantu yang menakutkan," kata dia.

KPK, Gedung KPKIlustrasi KPK. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Seharusnya, lanjut Pane, pihak-pihak yang mempermasalahkan LHKPN itu menggugat KPK, kenapa status audit BPK untuk KPK itu WDP dan kenapa KPK menolak memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan BPK untuk mengaudit keuangan lembaga anti-rasuah itu, seperti dokumen atau data-data barang barang sitaan tersangka korupsi, baik yang sudah dilelang maupun belum.

Padahal, menurut ayat 1 Pasal 24 UU No 54 Tahun 2004 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 500 juta.

"Artinya, dalam hal ini KPK harus berkaca bahwa dirinya saja tidak tertib administrasi hingga mendapat cap WDP dari BPK, bagaimana bisa dipercaya jika lembaga pemberantas korupsi tidak WTP status audit keuangannya. Lalu kenapa pula KPK masih punya moral mempersoalkan adanya enam capim KPK dari polisi yang belum menyerahkan LHKPN. Pansel KPK saja tidak mempersoalkannya," ujar dia.

Ia menyebutkan, di era KPK pertama bisa disebut sukses karena dipimpin jenderal polisi, Taufik Ruki. Saat menjabat pimpinan KPK, jenderal polisi ini juga tidak sungkan meringkus koleganya sesama polisi yang korupsi. Begitu juga dengan Irjen Pol Bibit Samad Rianto dan hingga kini Bibit terus aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi, meski sudah tidak lagi di KPK, dengan cara mendirikan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).

"Lalu kenapa ada internal KPK yang alergi dengan akan masuknya dua jenderal polisi menjadi pimpinan KPK. Apakah mereka takut boroknya akan dibongkar kedua jenderal polisi yang akan menjadi pimpinan KPK tersebut," terang Pane.

Berita terkait
Imbas OTT Jaksa, KPK Segel Kantor Kontraktor di Solo
Penyegelan kantor dilakukan sebagai buntut dari operasi tangkap tangan KPK terhadap empat orang di Yogyakarta.
KPK: Publik Punya Pesimisme Berlebihan terhadap Pemerintah
Kepala Biro Humas KPK sekaligus Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan pentingnya ada komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pejabat pemerintah
Anggota Dewan Banyak Kena OTT KPK, Ini Kata Ketua DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo pastikan wakil rakyat di Senayan tetap dukung KPK meski banyak anggota dewan yang terjaring OTT.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban