Jakarta - Artis Daniel Mananta memberikan sepeda lipat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diterima melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Pemberian itu akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Semua sepeda yang masih ada di KSP dan segera kami laporkan ke KPK.
"Kemarin, sesuai instruksi Kepala Staf Kepresidenan, Pak Moeldoko, barang-barang tersebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Sekretariat KSP, Yan Adikusuma melalui keterangan tertulisnya, Selasa 27 Oktober 2020.
Yan menuturkan, sepeda lipat dari Daniel masih berada di tangan KSP belum diserahkan ke Istana Kepresidenan. "Semua sepeda yang masih ada di KSP dan segera kami laporkan ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Daniel Mananta yang berkolaborasi dengan perusahaan manufakturing alat gowes memberikan sejumlah sepeda ke pihak Istana sebagai bagian perayaan Sumpah Pemuda.
KPK lantas mengimbau kepada pihak Istana agar melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat bila pemberian itu dialamatkan kepada pribadi Presiden Jokowi. KPK dan Istana juga telah berkoordinasi.
Menurut Undang-Undang, penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," tutur Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulisnya, Selasa 27 Oktober 2020.