Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlu direvisi.
Sebab, kata Jokowi, belakangan ini sejumlah masyarakat saling melapor ke polisi menggunakan UU ITE.
Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," kata Jokowi meneruskan cuitannya di akun Twitter @jokowi, Selasa, 16 Februari 2021.
Presiden juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar lebih selektif dalam menyikapi maupun menerima pelaporan UU ITE.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,' ujarnya.
Lebih lanjut, tambah Presiden Jokowi, seyogiayanya semangat awal UU ITE dibentuk untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih.
Namun, lanjutnya, jika UU tersebut menimbulkan ketidakadilan, maka perlu direvisi, serta dihapuskan pasal-pasal karet didalamnya.
- Baca juga: Janji Kapolri Listyo Sigit Soal Penerapan Pasal Karet UU ITE
- Baca juga: Jokowi Utus Norman - Moeldoko Cari Solusi Soal Keraton Surakarta
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucap Presiden Jokowi.[]