Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
"Untuk usulan revisi ini, saya belum dapat informasi tentang respons presiden," kata Dini kepada wartawan, Jumat, 3 April 2020.
Kita belum terima draf PP nya. Tapi kita kasih masukan secara konsep umum saja.
Menurut Dini, usulan dari Yasonna itu baru akan disampaikan kepada Jokowi. Dia menambahkan, Jokowi juga belum menerima draft PP No 99/2012. Sebab itu hingga saat ini tak ada pembahasan terkait revisi PP yang dilontarkan Yasonna tersebut.
"Kita belum terima draf PP nya. Tapi kita kasih masukan secara konsep umum saja. Masih dalam proses," kata politikus PSI itu.
Menkumham Yasonna Laoly diketahui mengusulkan ke Presiden Jokowi agar bisa membebaskan narapidana korupsi berusia di atas 60 tahun. Yasonna beralasan langkah Kemenkumham membebaskan 30 ribuan narapidana umum tidaklah cukup untuk meyukseskan pencegahan penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan).
Sebab itu dalam rapat kerja lewat telekonfrensi dengan Komisi III DPR pada Rabu, 1 April 2020, Yasonna lewat Keputusan Menteri menyatakan akan meminta Jokowi merevisi PP No 99/2012.
Jika revisi PP itu disahkan Jokowi, maka narapidana tindak pidana korupsi dapat memiliki kesempatan besar melenggang bebas dari hukumannya diganjar bui. Ada sekitar 300 orang narapidana yang dapat bebas tetapi dengan syarat memiliki usia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
Selain narapidana korupsi, tiga kategori lain memiliki kesempatan besar dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi lewat revisi PP No 99/2012.
Adapun tiga kategori lainnya adalah narapidana kasus narkotika yang telah menjalani masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Kemudian narapidana tindak pidana khusus yang dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah memiliki kondisi sakit kronis dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Selanjutnya narapidana yang berkesempatan bebas bila revisi PP 99/2012 disahkan dapat berlaku bagi terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang. []