Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya menyiapkan skenario khusus untuk libur lebaran Idul Fitri tahun ini. Dalam rapat terbatas (ratas) dengan tema pembahasan 'Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik', dia memberikan opsi adanya pengganti libur panjang, di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Saya melihat ini untuk mudik dalam rangka menenangkan masyarakat, mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya, ini mungkin bisa dibicarakan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis 2 April 2020.
Baca juga: Bamsoet Soroti Aturan Mudik Lebaran 2020
Jokowi mengingatkan status Indonesia saat ini telah ditetapkan sebagai status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk itu, dia menekankan agar masyarakat jangan ke luar rumah jika tak ada hal penting yang harus dikerjakan.
"Saya ingin mengingatkan bahwa kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai rujukan bersama dan juga perlu saya tegaskan bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota sampai kades, lurah, harus satu visi yang sama," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Saya melihat ini untuk mudik dalam rangka menenangkan masyarakat, mungkin alternatif mengganti hari libur nasional
Baca juga: Hari Ini, Pemerintah Tentukan Boleh atau Tidak Mudik Lebaran
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu karena pemerintah menilai virus corona sebagai jenis penyakit berisiko yang harus ditangani secara hati-hati.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Status kedaruratan diatur pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Jokowi menuturkan telah berupaya untuk mengambil opsi PSBB. Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas, Senin, 30 Maret 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
"Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Aturan pelaksanaan PSBB diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. []