Hari Ini, Pemerintah Tentukan Boleh atau Tidak Mudik Lebaran

Pemerintah akan segera memutuskan untuk pembahasan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Kepala BNPB Doni Monardo saat menjadi pembicara di acara IndoSterling Forum IX, di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. (Foto: Tagar/Rully Yaqin)

Jakarta - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah akan segera memutuskan untuk pembahasan mudik di tengah pandemi Covid-19. Doni menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membahas hal itu bersama para kepala daerah di Indonesia.

"Menyangkut masalah mudik atau tidak mudik, tadi sudah dibahas secara detail melibatkan para gubernur. Jadi mohon bersabar dulu untuk keputusan ini akan dikeluarkan besok sore," kata Doni melalui video conference di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Hasil pembahasan, kata Doni, akan menentukan persyaratan mudik libur lebaran Idul Fitri mendatang. Menurutnya, pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal terutama untuk memutus mata rantai persebaran virus corona di tanah air.

"Siapa yang boleh mudik, siapa yang kira-kira dianjurkan tidak mudik dengan beberapa ketentuan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah," ucap dia.

Arus Mudik JatengAntrean kendaraan di pintu tol Batang beberapa waktu lalu. Di masa mudik Lebaran 2019, sekitar 8,6 juta pemudik akan padati Jateng. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Sebelumnya, diketahui bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berencana akan menerapkan lockdown atau karantina wilayah yang masuk dalam zona merah penyebaran virus corona (Covid-19). 

"Opsi lockdown atau karantina wilayah khusus di zona merah ini sedang kita bahas, besok akan dirampungkan," tutur Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bandung, Minggu, 29 Maret 2020.

Namun, demikian kata Kang Emil, rencana lockdown atau karantina sejumlah wilayah zona merah Covid-19 ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga, ia akan menyerahkan keputusan lockdown tersebut kepada pemerintah pusat.

"Apapun itu, saya selalu berkoordinasi dengan Pak Doni Monardo (Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19) untuk meminta izin. Jadi, tidak boleh ada daerah yang melakukan lockdown tanpa izin pemerintah pusat," kata Kang Emil.

Berbeda jika lockdown atau karantina wilayah sebatas level RT, RW atau kelurahan. Hal tersebut masih bisa dilakukan atau diterima tanpa harus ada persetujuan pemerintah pusat. "Yang level kota, kabupaten dan provinsi itulah yang harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat," tegas Kang Emil.

Di daerah lainnya, yaitu di Tegal, disebutkan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara langsung jika ada warganya yang bekerja di Jakarta, maka sementara untuk tidak pulang kampung atau mudik ke Kota Bahari tersebut. Warga yang nekat pulang akan diperiksa dan dipantau selama 14 hari.

‎Dedy Yon mengatakan banyak warga Kota Tegal yang merantau ke Jakarta. Sementara Jakarta menjadi daerah di Indonesia dengan jumlah kasus positif terpapar virus corona terbanyak di Indonesia.

‎"Jadi saya mengimbau warga Kota Tegal yang ada di Jakarta untuk tahun ini saya memohon jangan pulang. Harus sayang sama warga Kota Tegal," kata Dedy Yon, Jumat sore, 27 Maret 2020. []

Berita terkait
Layanan Bus AKAP Distop Tidak Ada Mudik Tahun Ini
Penyetopan sejumlah layanan bus ini dalam rangka mencegah penularan coronavirus Covid 19 lebih meluas lagi.
Wabah Corona, Jokowi Siapkan Perpres dan Inpres Mudik
Saat ini pemerintah Jokowi sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum untuk mudik lebaran.
Strategi Magelang Hadapi Pemudik dari Daerah Corona
Kabupaten dan Kota Magelang memperketat wilayah perbatasan untuk mengantisipasi pemudik dari daerah pandemi virus corona.