Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen.
Penyerahan ini dilakukan di Surakarta, Rabu, 6 November 2024 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Jokowi kepada negara. Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, bersama Direktur Keuangan Taspen, Rena Latsmi Puri, dan Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora, secara langsung menyerahkan hak pensiun tersebut kepada Jokowi.
Besaran manfaat Program Pensiun dan THT ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Taspen mulai membayarkan manfaat Program Pensiun kepada Jokowi sejak 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
Jokowi mengapresiasi layanan yang diberikan oleh Taspen, mengaku layanannya cepat dan profesional, serta mengucapkan terima kasih atas komitmen Taspen dalam memberikan pelayanan terbaik.
Sebagai simbolis, Taspen juga menyerahkan kartu peserta Taspen kepada Jokowi, menandakan bahwa ia resmi menjadi bagian dari penerima manfaat dari program pensiun Taspen.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa penyerahan kartu ini menegaskan bahwa Jokowi kini resmi menjadi bagian dari penerima manfaat dari program pensiun Taspen, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN dan Pejabat Negara.
Pemberian manfaat pensiun kepada Presiden Joko Widodo merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan beliau selama menjabat sebagai Kepala Negara.
"Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang. Taspen berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti," ucap Henra.
Gaji pokok yang diterima Jokowi adalah Rp 30.240.000, yakni 6 kali gaji yang diterima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diterima Jokowi per bulannya senilai Rp 32.500.000. Dengan demikian, Jokowi setidaknya menerima uang pensiun Rp 62.740.000 per bulannya, belum termasuk tunjangan melekat lainnya, biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya.