Mengenal PT Taspen, BUMN Indonesia Bidang Asuransi Hari Tua

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.
PT TASPEN, BUMN Indonesia dibidang asuransi untuk jaminan hari tua. (Foto:Tagar/taspen.co.id)

Jakarta - PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua serta dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

PT TASPEN sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi negara di Indonesia. Atas peran yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri atas Program Pensiun PNS dan Tabungan Hari Tua (THT). Dengan  tujuan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri ketika sudah memasuki usia pensiun.

Hal tersebut bermula dari Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diadakan pada 25 hingga 26 Juli di Jakarta yang membuahkan keputusan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960.

Pemerintah menetapkan pentingnya pembentukan jaminan sosial sebagai bekal untuk Pegawai Negeri dan keluarganya di masa purna bakti.

Lalu, 17 April 1963, pemerintah resmi mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Sedangkan pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam peraturan Pemerintan No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri.

Dengan berjalannya waktu adanya peningkatan jumlah Pegawai Negeri dan semakin luasnya cangkupan layanan, pada 18 November 1970 melalui keputusan Menteri Keuangan RI Nomor ep.749/MK/IV/11/1970 PN TASPEN bertransformasi menjadi Perusahaan Umum.

Peningkatan status dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan digagas berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1981 dan disahkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah Nomor: 4 tanggal 4 Januari 1982 dengan nama PT TASPEN (PERSERO) yang menyelenggarakan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun.

Sebagai kelanjutan dari amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 1981, pada tanggal 22 September 1986 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 822/KMK.03/1986 tanggal 22 September 1986 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 842.1-841 tanggal 13 Oktober 1986 tentang penugasan pembayaran pensiun di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur terhitung 1 Januari 1987.

Lalu dilanjutkan untuk wilayah Sumatera pada tanggal 1 Januari 1988 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor: 702/KMK.03/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 842.1-1402/PUOD tanggal 14 November 1987 kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.03/1988 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 842.1-755 pada tanggal 23 Agustus 1988, Perseroan menyelenggarakan pembayaran pensiun untuk Wilayah Jawa dan Madura terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989.

Untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya dan Timor-timur terhitung 1 April 1990 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 79/ KMK.03/1990 tanggal 22 januari 1990 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-099 tanggal 12 februari 1990, sehingga pelaksanaan pembayaran pensiun Pegawai Negeri secara nasional telah terlaksana pada 1 April 1990 hingga detik ini.

Di tahun 2014, dalam rangka berfokus sebagai perusahaan yang melayani jaminan sosial untuk Aparatur Sipil Negara, maka berdasarkan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang- undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tanggal 16 September 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Oleh sebab itu, PT TASPEN (PERSERO) dipercaya untuk mengelola Program Asuransi Sosial yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dimulai per 1 Juli 2015.

Berkat pengalaman yang telah terbukti dalam memberikan layanan program asuransi sosial bagi ASN dan Pejabat Negara serta lebih memberikan layanan terbaik untuk peserta, maka TASPEN melakukan pembenahan dan pendekatan diri kepada peserta melalui 57 Kantor Cabang yang tersebar di Seluruh Indonesia terdiri dari 6 Kantor Cabang Utama, 7 Kantor Cabang tipe A, 14 Kantor Cabang tipe B, 19 Kantor Cabang tipe C dan 11 Kantor Cabang tipe D.

TASPEN berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan bagi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dengan cara berinovasi, mulai dari digital-based service, layanan klaim otomatis, layanan kunjungan nasabah hingga layanan klaim satu jam yang telah memperoleh seikasi ISO 9001: 2015. Hal itu adalah komitmen Perseroan agar terus meningkatkan kualitas layanan untuk mencapai kesejahteraan Aparatur Sipil Negara yang berkelanjutan.

Per 31 Desember 2018, terdapat 5 lembaga yang bekerjasama dan memakai database perusahaan sebagai informasi ASN. Lembaga yang bekerja sama antara lain Badan Peimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM), Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT TASPEN (PERSERO) dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai sinergi layanan berbasis elektronik bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

TASPEN bergerak dengan visi misi, yakni memiliki visi menjadikan perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan peserta untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial Indonesia.

Adapun misinya memastikan terwujudnya layanan terbaik dan investasi yang andal serta kepemimpinan inovasi bisnis dan transformasi digital dengan dukungan oleh sumber daya manusia yang amanah kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. []

(Handini Nuramelia)

Baca juga: 



Berita terkait
Taspen Targetkan Pertumbuhan di Atas Industri
Badan usaha milik negara yagn bergerak dalam industri asuransi, PT Taspen menargetkan pertumbuhan di atas rata-rata industri pada tahun 2020.
Menteri BUMN Angkat Franky Sibarani Komisaris Utama Taspen
Menteri BUMN Rini Soemarno mengangkat Franky Sibarani sebagai Komisaris Utama PT Dana Taspen Persero menggantikan pejabat sebelumnya Eddy Abdurachman.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.