Medan - Aktivis lingkungan di kawasan Danau Toba, Sebastian Hutabarat ditahan tim kejaksaan di Sumatera Utara pada Selasa, 5 Januari 2021. Sebastian dijemput dari rumahnya di Balige, Kabupaten Toba dan dibawa ke Lapas Pangururan, Kabupaten Samosir.
Sebastian dipidana satu bulan penjara karena dituduh melakukan penistaan terhadap Jautir Simbolon, abang kandung Bupati Samosir Rapidin Simbolon.
Peristiwanya berlangsung pada 15 Agustus 2017 di usaha tambang milik Jautir di Desa Silimalombu, Kabupaten Samosir. Saat kejadian, Sebastian dianiaya oleh Jautir.
Kasus bergulir di pengadilan, di mana Jautir divonis bersalah pada 14 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Balige, dengan hukuman dua bulan penjara.
Jautir lalu mengadukan Sebastian dengan tuduhan memfitnah. Pada 13 Maret dan 19 Maret 2019, Polres Samosir mengirim surat panggilan pertama dan kedua kepada Sebastian dengan status sebagai tersangka.
"Untuk kasus yang begitu dipaksakan, saya harus menjalani 16 kali sidang dalam waktu delapan bulan yang melelahkan," kata Sebastian.
Sebastian kemudian dijatuhi vonis dua bulan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Paul Marpaung pada 9 Januari 2020. Pasca vonis itu, Sebastian melakukan perlawanan hukum.
Dalam rilis 5 Januari 2021, kejaksaan menyebut penangkapan Sebastian sesuai surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Print 433 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.Medan tanggal 8 April 2020 dengan amar putusan menyatakan Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.
Jika negara Republik Indonesia masih waras, Sebastian Hutabarat harus dibebaskan dari penjara
Disebut, Sebastian sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa ekskutor. Selanjutnya Sebastian dibawa ke Lapas Kelas 3 Pangururan, Kabupaten Samosir.
Sebastian Hutabarat saat di PN Balige, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis 9 Januari 2020. (Foto: Tagar/motomundo.de)
Pasca penahanan Sebastian, muncul reaksi dari sejumlah pemerhati, penggiat lingkungan dan sejumlah kalangan di kawasan Danau Toba.
Baca juga:
- Ditahan Jaksa, Aktivis Lingkungan di Toba Ini Layak Terima Award
- Aktivis Danau Toba Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
Edward Tigor Siahaan, pemilik Piltik Coffee di Siborong-borong, Kabupaten Taput, yang juga seorang fotografer, menyebut Sebastian Hutabarat adalah korban.
Menurutnya, perusak alam tidak berhenti merusak keindahan alam Danau Toba, tetapi juga dengan sadis memukuli aktivis lingkungan Sebastian Hutabarat.
"Jika negara Republik Indonesia masih waras, Sebastian Hutabarat harus dibebaskan dari penjara. Kalau tidak, maka rakyat Toba menjadi apatis atas program super prioritas wisata Danau Toba," kata Edward dihubungi Rabu, 6 Januari 2021.
Sementara itu, aksi mendukung Sebastian Hutabarat muncul di media sosial, terutama di WhatsApp. Tagar Kami Bersama Sebastian digaungkan dalam grup Save Sebastian Hutabarat.
Sejumlah tokoh dari kawasan Danau Toba bahkan tokoh nasional bergabung dalam grup yang dibentuk pada Rabu, 6 Januari 2021 itu, seperti Benny Pasaribu, Abdon Nababan, Dimpos Manalu, Saurlin Siagian, dll.[]