Jerinx Mencium Kaki Ibunya, Ada Apa?

Jerinx SID bersimpuh lutut mencium sang ibu ketika hendak mengajukan pledoi di Pengadilan Negeri.
Jerinx. (Tagar/Antara)

Jakarta - Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx. 

Sebelum memasuki ruang sidang, Jerinx bersimpuh mencium kaki ibunya. Pantauan, Jerinx yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol tiba di Pengadilan Negeri (PN) 09.54 Wita, Selasa, 10 November 2020. 

Jerinx tampak bersimpuh di hadapan sang ibu sebelum memasuki ruang sidang. Sang ibu memberikan doa ke Jerinx hingga meneteskan air mata. Jerinx sempat memberikan komentar sebelum memasuki ruang sidang. Ia bangga dengan kehadiran sang ibunya di persidangan hari ini.

Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus,

"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx SID kepada wartawan.

Selain itu, dr Tirta juga tampak hadir dalam sidang kali ini. Jerinx SID beserta istri, Nora Alexandra sempat menyapa dan mengobrol bersama dr Tirta.

Sementara itu, secara terpisah Tirta mengaku kehadirannya untuk mendukung Jerinx. "Ya saya terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali kan ini IDI Bali saya menghormati ya sebagai saksi pelapor kan IDI Bali ya. Kalau dari saya secara individual Jerinx adalah kawan kebetulan kawan-kawan juga aktif di industri kreatif ya saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan sebagai seorang kawanlah," kata Tirta.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx SID 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa, 3 November 2020 lalu.

"Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut," ucap Otong.

Jaksa penuntut umun mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama," tambah Otong. []

Baca juga:

Berita terkait
Kecewa Tuntutan 3 Tahun Penjara, Jerinx: Semakin Lucu
Drummer SID, Jerinx mengaku kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 5 bulan oleh JPU Kejati Bali.
Jadi Incaran Hidung Belang, Nora Alexandra Setia Sama Jerinx
Jerinx SID sampai saat ini masih mendekam dipenjara, banyak pria hidung belar incar Nora Alexandra hingga layangkan pesan sinis.
Sidang Jerinx, Ahli Bahasa: Kata Kacung Punya 2 Konotasi
Ahli bahasa Udayana menilai untuk memahami bahasa yang ditulis penulis harus sampai kepada dimensi komponen mental Jerinx.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi