Jenis-jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang Pemerintah

Jenis-jenis minuman alkohol yang dilarang oleh pemerintah. RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi, yaitu PPP, PKS, Gerindra.
Ilustrasi minuman berakohol. (Tagar/Pixabay)

Jakarta - DPR RI telah mencantumkan daftar minuman berkalkohol (Minol) yang dilarang melalui Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Dalam RUU tersebut, terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.

Minuman beralkohol terdapat dalam 5 klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen.

Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Minuman Beralkohol yang dilarang meliputi:

  • Minuman beralkohol tradisional
  • Minuman beralkohol campuran atau racikan

Sementara Pasal 8 memuat ketentuan larangan mengonsumsi minuman beralkohol yang tercantum pada pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Kepentingan terbatas antara lain:

  • Kepentingan adat
  • Ritual keagamaan
  • Wisatawan
  • Farmasi
  • Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Diketahui Rancangan Undang-Undang Larangan Minol kembali dibahas di Badan Legislasi DPR. Pembahasannya pun mengundang tanya dari publik terkait urgensi RUU Larangan Minol.

RUU Larangan Minol ini diusulkan oleh tiga fraksi. Masing-masing terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.

Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori, mengatakan, keberadaan RUU Larangan Minol adalah untuk mengatur produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang di dalam KUHP saja tidak cukup. Sehingga diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur laju produksi dan distribusi minuman beralkohol.

"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi, itu yang berakibat tindakan atau merugikan pihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini aka lebih rinci dan terukur," kata Bukhori.

Bukhori berharap dengan keberadaan aturan terkait larangan minuman beralkohol tersebut membawa Indonesia semakin bermartabat, yakni melalui generasi muda yang dapat lebih bijak dalam penggunaan minuman beralkohol. Mengingat generasi muda merupakan para calon pemimpin bangsa ke depan.

"Harapannya generasi milenial dan muda kita semakin bijak dalam menggunakan minol. Sehingga keterpurukan moral dapat dihindarkan," kata Bukhori. []

Baca juga:

Berita terkait
Peminum Dibui 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta di RUU Alkohol
Dalam RUU Larangan Minuman Alkohol para peminum alkohol dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Tidak Perlu Dibahas
Erasmus Napitupulu mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak perlu dibahas lagi.
Penelitian Ungkap Efek Kafein Dicampur Alkohol Seperti Kokain
Mengonsumsi minuman berkafein tinggi yang dicampur dengan alkohol bisa memengaruhi kinerja otak seperti menggunakan narkotika jenis kokain.
0
Lionel Messi Bawa Bisnis Bagus untuk PSG
Presiden PSG, Nasser al Khelaifi, mengkonfirmasi kepada MARCA bahwa Leo telah menguntungkan di musim pertamanya di PSG