Jakarta – Umumnya dalam kontrak bisnis dibutuhkan kesepakatan dalam perjanjian yang tertulis. Dalam pembuatan kontrak bisnis yang sudah dibuat, seluruh kesepakatan dalam kontrak tersebut wajib diikuti pihak yang terlibat. Karena pada kontrak bisnis ini, berisi hak dan kewajiban.
Selain itu kontrak bisnis ini dapat menjadi alat bukti yang sah jika terjadi masalah dalam perjalanan kontrak tersebut. Kontrak bisnis ada banyak jenisnya, disesuaikan dengan kebutuhan atau kondisi bisnis yang terjadi dalam perusahaan. Ada beberapa macam hubungan dan kondisi tersebut di antaranya.
1. Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Pemasok
Umumnya hubungan bisnis yang dijalin perusahaan untuk melakukan perjanjian dengan pemasok barang-barang atau layanan untuk kepentingan produksi perusahaan sehari-hari. Atau istilah untuk kegiatan ini disebut Supply Agreement.
2. Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Agen Penjualan atau Distributor
Saat melakukan penjualan perusahaan biasanya tidak melakukannya langsung melalui divisinya. Suatu perusahaan akan menunjuk pihak ketiga untuk urusan ini, misalnya agen penjualan untuk membantu memasarkan produk. Hubungan ini juga biasa disebut Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.
3. Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Pemegang Saham
Hubungan bisnis ini terjadi antara perusahaan dengan pemilik saham. Pada umumnya seperti penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar, misalnya perjanjian hutang subordinasi atau ada kesepakatan antara pemegang saham yang lama dengan yang baru yaitu Shareholder Agreement.
4. Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Kreditur Pemberi Pinjaman
Hubungan bisnis ini dikenal dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Hubungan bisnis ini melakukan transaksi pinjaman. Misalnya ada perusahaan membutuhkan dana untuk kebutuhan operasional usahanya atau perusahaan yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Biasanya mereka akan mencari pinjaman kepada para kreditur yang dapat memberikan pinjaman.
5. Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Kontraktor
Hubungan bisnis ini berkaitan dengan kontraktor yang melakukan proyek dalam membangun sebuah gedung kantor atau berbagai kebutuhan lainnya.
6. Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Konsumen
Hubungan bisnis ini adalah konsumen tidak mampu melakukan pembayan secara tunai. Makan perusahaan bisa melakukan pembayaran konsumen tersebut dengan melakukan perjanjian jual beli, baik dengan cicilan (Purchase With Installment) ataupun sewa beli (Hire Purchase Agreement).[]
(Egy Setya Ramadhan)
Baca Juga:
- 6 Sifat Buruk yang Dapat Menghancurkan Bisnis Anda
- 3 Bisnis Utama yang Menopang Tumbuhnya Pendapatan LPKR
- 3 Cara Menentukan Bisnis yang Tepat
- Tips Menarik Minat Konsumen Supaya Bisnis Ramai