Jelang Turun Wali Kota Siantar Bakal Rombak Pejabat

Jelang akhir jabatan sebagai Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor berencana melakukan pergantian pejabat.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor saat rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu, 29 Juli 2020. (Foto: Tagar/Anugrah)

Pematangsiantar - Jelang akhir jabatan sebagai Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor berencana melakukan pergantian pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Itu muncul setelah beredarnya surat Wali Kota Pematangsiantar tertanggal 27 Juli 2020 tentang evaluasi kompetensi jabatan staf ahli, asisten pemerintahan, sekretaris daerah, dan sejumlah kepala dinas.

Penjabat Sekda Kota Pematangsiantar Basarin Tanjung menyampaikan, pemko telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut. Basarin menyampaikan evaluasi kompetensi bertujuan meningkatkan kemampuan para ASN.

"Surat sudah kami serahkan ke Mendagri terkait evaluasi, melingkupi kompetensi manajerial, dan kompetensi teknis. Keahlian itu kan dinamis terus," sebut Basarin ditemui Selasa, 4 Agustus 2020.

Kata Basarin, pemko belum menentukan waktu dilakukannya uji kompetensi tersebut. Namun dia mengingatkan upaya itu salah satu cara memperlihatkan kemampuan seorang ASN menduduki jabatan beberapa tahun ke depan.

Baca juga: Bersama Asner Silalahi Pria Pemborong Parpol Siantar

"Nanti kami lihatlah bagaimana, dilaksanakan untuk jabatan eselon II. Kalau untuk jabatan sekda, itu kan nanti dilelang. Untuk waktu kami belum bisa tentukan," ujar Basarin.

Wacana evaluasi ASN itu pun mendapat reaksi keras dari beberapa fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar yang menganggap kebijakan Hefriansyah mengingkari rekomendasi DPRD saat sidang paripurna pada 28 Juli 2020 lalu.

Kondisi Pemko Siantar sekarang sedang komplikasi. Artinya, banyak penyakit yang menyerang

"Kalau tetap dilakukan pergantian pejabat, berarti wali kota melanggar rancangan perda yang ditandatangani Hefriansyah bersama pimpinan DPRD Siantar kemarin. Kemudian, rekomendasi hasil rapat paripurna sudah dijadikan perda," kata anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Ferry Sinamo.

Ferry berujar, jelang akhir masa jabatan Hefriansyah harus menaati imbauan agar tidak melakukan pergantian pejabat.

"Bahwa enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, tidak boleh melakukan pergantian pejabat. Kondisi Pemko Siantar sekarang sedang komplikasi. Artinya, banyak penyakit yang menyerang,” ujarnya.

Baca juga: Etnis Simalungun Kunci Kotak Kosong Menang di Siantar 

Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum saat rapat paripurna beberapa waktu lalu juga telah menolak diadakannya lelang jabatan dan menilai Hefriansyah tidak patuh terhadap peraturan dan keputusan Komisi ASN.

Daud Simanjuntak mengatakan pergantian jabatan seperti Sekda Budi Utari terbukti bermasalah dan tidak mematuhi surat Wakil Ketua Komisi ASN pada 10 Oktober 2019 lalu.

"Itu perihal rekomendasi untuk mengembalikan saudara Budi Utari ke jabatan Sekda Kota Siantar hasil surat KASN dan banyak pengaduan lainnya. Fraksi Golkar menolak diadakannya lelang jabatan sampai adanya putusan hukum yang tetap dari instansi yang berwenang,” tutur Daud.[]

Berita terkait
TKI Siantar Diancam Pidana Mati, Jansen: Sabar Ma Ho
Jansen Sitindaon memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa Jonathan Sihotang, TKI asal Kota Pematangsiantar.
Lomba Video Protokol Kesehatan di Pematangsiantar
Digelar sebuah lomba membuat video kreasi protokol kesehatan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
Hilang Sepekan, Bocah di Siantar Ditemukan Meninggal
Hilang sepekan, Sauki, bocah 6 tahun asal Pematangsiantar ditemukan. Sauki ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.