Jefri Nichol Jalani Sidang Pembelaan Kasus Narkoba

Jefri Nichol diagendakan bakal menyampaikan pembelaannya (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba pada hari ini.
Jefri turut bermain dalam film Habibie & Ainun 3, Jefri berkesempatan memerankan Ahmad, sosok pria yang mengejar Ainun di masa muda. (Foto: Instagram/@jefrinichol)

Jakarta - Aktor muda Jefri Nichol bakal menyampaikan pembelaannya (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Mengutip informasi di situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang atas terdakwa Jefri Nihcol dengan nomor perkara 941/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL dijadwalkan untuk digelar di ruang sidang tiga pada pukul 13.00 WIB.

Seperti persidangan sebelumnya sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Krisnugroho selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno.

Terima sih, tapi kalau bisa dikurangi.

Pada sidang sebelumnya, Senin (21/10) Jaksa Penuntut umum menuntut Jefri Nichol dengan pidana 10 bulan yang dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam persidangan Senin, 21 Oktober 2019, melansir Antara.

"Dengan ketentuan, terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata dia.

Jefri mengatakan dalam perkara ini jaksa telah memperhatikan undang-undang dan menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Jefri Nichol mengkonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Baca juga: Akting Memukau Jefri Nichol, Sebelum Kena Narkoba

Hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat neto 1,1609 gram.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Jefri Nichol mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum, sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.

Jefri NicholJefri Nichol saat menunggu untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019. (Foto:Antara/Sigid Kurniawan/foc)

JPU Jefri mengatakan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan ahli dari BNN yang mengatakan Jefri Nichol bukan termasuk dalam jaringan gelap narkotika.

"Jadi tidak perlu menjalani (kurungan) karena dia sudah menjalani rehabilitasi di RSKO, nanti dikurangi dengan masa dia menjalankan rehabilitasi sampai dengan sekarang dan pernah ditahan di kepolisian," kata Jefri selaku JPU.

Sementara itu, Jefri Nichol mengatakan menerimanya putusan yang dijatuhkan oleh JPU dan berharap masa penahanannya direhabilitasi bisa dikurangi dengan pertimbangan dirinya masih memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan pekerjaannya.

Nichol mengaku ingin kembali lagi berkarya, sebagai bagian dari tanggungjawab yang ingin diselesaikannya, termasuk tanggungjawabnya kepada keluarganya.

"Aku ikuti prosesnya aja kayak gimana nanti. Ini kan masih tuntutan belum vonis. Terima sih, tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri Nichol.

Sementara itu M Aris Marasabessy dari tim penasehat hukum Jefri Nichol menyampaikan akan mengajukan pledoi (pembelaan). Dia mengatakan tuntutan JPU sesuai prediksi pihaknya tetapi tidak semua.

"Apa yang kita harapkan dari tuntutannya adalah rehabilitasi jalan, bukan rawat inap. Kami di sini ada untuk meluruskan fakta hukum," kata Aris.

Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Nunung dan Empat Artis Terjerat Narkoba Sepanjang 2019

Sebelumnya, JPU mendakwah Jefri Nichol dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. [] 

Berita terkait
Sidang Perdana Nunung Srimulat di PN Jakarta Selatan
Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sabiran menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan.
Nunung Diisukan Jual Sawah Demi Rehab, Bagus Marah
Artis Nunung dikabarkan akan menjual rumah untuk biaya proses rehabilitasi. Namun, pihak keluarga membantah isu tersebut.
Artis Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara
JPU mendakwa artis Jefri Nichol dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis daun ganja.