Artis Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara

JPU mendakwa artis Jefri Nichol dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis daun ganja.
Artis Jefri Nichol (kiri) yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis ganja saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan)

Jakarta - Artis Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkotika. Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa artis Jefri Nichol dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis daun ganja saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU, Jefri Hardi mengatakan terdakwa Jefri Nichol didakwa Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.

JPU Hardi menuturkan awalnya Jefri kesulitan tidur kemudian ditawarin ganja oleh seorang rekannya bernama Triawan yang berstatus daftar pencarian orang pada 6 Juli 2019.

Usai menerima narkoba, Jefri menghisap satu linting ganja di Akanaka Residence Kamar 107 Jalan Kemang Timur Nomor 2 Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019.

Jefri juga menghisap satu linting ganja sebelum tidur di tempat yang sama pada 19 Juli 2019 agar terdakwa bisa tidur nyenyak.

Pada 22 Juli, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek kediaman Jefri Nichol dengan menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram di dalam lemari es.

"Diakui barang bukti itu milik terdakwa," kata Hardi.

Namun "assement" dari Badan Narkotika Penanggulangan Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Jefri Nichol menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga instansi pemerintah.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Selatan menciduk artis muda Jefri Nichol di apartemen kawasan Tebet pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.

Polisi menyita ganja sebanyak 6,01 gram yang disimpan di lemari es.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di PN Jakarta Selatan pada Senin, 16 September 2019. []

Berita terkait
Akting Memukau Jefri Nichol, Sebelum Kena Narkoba
Jefri Nichol dikenal sebagai aktor segudang prestasi. Dalam waktu dua tahun, dirinya telah bermain di lebih dari 8 judul film.
Lima Wanita Cantik Pernah Dekat dengan Jefri Nichol
Selebriti kelahiran Januari ini terkenal ketampanannya. Maka tak heran banyak wanita sempat hadir dalam hidupnya.
Ditangkap Usai Jefri Nichol, Siapa Sutradara Inisial RE?
Sutradara berinisial RE, ditangkap menyusul aktor Jefri Nichol, atas kasus kepemilikan narkoba jenis Ganja.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.