Jasa Raharja Tak Sampai 24 Jam Bayarkan Santunan Korban Meninggal Dunia KM Sinar Bangun

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Langsa, Dedy Rachmad, SE, menyerahkan santunan kepada Suyanto YS, orangtua almarhum Tri Suci Ulandari, yang menjadi korban tenggelam KM Sinar Bangun, di kediamannya di Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (19/06/2018) pukul 10.13 WIB. (Foto: Jasa Raharja Aceh)
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Langsa, Dedy Rachmad, SE, menyerahkan santunan kepada Suyanto YS, orangtua almarhum Tri Suci Ulandari, yang menjadi korban tenggelam KM Sinar Bangun, di kediamannya di Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (19/06/2018) pukul 10.13 WIB. (Foto: Jasa Raharja Aceh)

Aceh, (Tagar 19/6/2018) - Tri Suci Wulandari (24), warga Kabupaten Aceh Tamingan, tenggelam bersama tunangannya Afri Pranyoto (24) di Danau Toba. Tri Suci Wulandari ditemukan meninggal dunia dalam peristiwa naas yang menimpa KM Sinar Bangun.

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kurang dari 24 jam setelah kejadian. Jasa Raharja dalam press release-nya menyebutkan, sebelum peristiwa naas itu terjadi, Suci diketahui berangkat dari rumah pada Sabtu (16/6/2018).

Suci kemudian dijemput oleh tunangannya Afri Pranyoto (24) untuk bersilaturahmi dengan keluarganya. Hingga akhirnya pada Senin (18/6/2018), bersama tunangannya dan dua saudara lainnya, Suci berangkat ke Danau Toba untuk berwisata.

Malangnya, saat menaiki KM Sinar Bangun, kapal tersebut tenggelam pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Suci meninggal dunia akibat tenggelam di Danau Toba bersama tunangan dan rekan korban lainnya.

Mendengar peristiwa naas tersebut, Kabag Pelayanan Cabang Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Ilham langsung menghubungi PJ Pelayanan Perwakilan Langsa, Rudianto Lubis dan Kepala Perwakilan Langsa Dedy Rachmad.

Selanjutnya mereka melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Aceh Mulkan pada Selasa (19/6) pukul 02.00 WIB dini hari untuk menanyakan kebenaran alamat korban.

“Saya dan Kaper (kepala perwakilan) langsung mencari informasi di mana korban tinggal dan status korban,” ujar Rudianto Lubis.

Selewat subuh, Rudianto Lubis dan Dedy Rachmad selaku Kaper segera melengkapi seluruh berkas santunan, kemudian menuju kediaman rumah duka. Jarak tempuh dari posisi kantor perwakilan ke rumah duka kurang lebih sekitar 70 kilo meter.

“Alhamdulilah berkas santunan selesai semua tanpa ada kendala, santunan MD dapat ditransfer ke rekening ahli waris yang bernama Suyanto YS, ayah kandung korban,” ujar Rudianto Lubis.

Rudianto Lubis menyebutkan, uang sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada ayah korban tepat pada pukul 10.13 WIB.

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyatakan, PT Jasa Raharja (Persero) menjamin biaya perawatan korban yang selamat atas peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun yang terjadi di Danau Toba. Santunan juga diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.

"Jaminan penuh biaya perawatan bagi korban yang dirawat di rumah sakit, dan bagi korban yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah," kata Budi Rahardjo S dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (19/6). (yps)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.