Banyuwangi - Gadis remaja berinsial AF 14 tahun asal Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, dinodai pacarnya sendiri RA 22 tahun, hingga hamil.
Uwes tenang ae engko lek onok opo-opo aku tanggung jawab.
RA melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korban menginap di rumah tersangka di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi pada Februari 2020 lalu.
"Setelah berhasil mengajak korban menginap di rumahnya, lalu tersangka mengajak korban berhubungan intim dengan meyakinkan korban dan berjanji akan menikahi korban dengan berkata 'uwes tenang ae engko lek onok opo-opo aku tanggung jawab' (Tenang saja nanti kalau ada apa-apa aku tanggung jawab)," kata Kapolresta Banyuwangi Arman Asmara Syarifudin saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin 16 November 2020.
Akibat perbuatanya tersebut, saat ini korban tengah hamil delapan bulan. Sementara tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut. Saat ini dia terus kita mintai keterangan," ujur Arman.
Dia dijerat pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal lima Tahun dan maksimal 15 tahun penjara. []