Medan - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menembak kaki seorang pelaku jambret di Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Pelaku tersebut adalah JHS, 26 tahun, warga Kota Medan. Dia merupakan residivis yang tega menjambret kalung emas milik seorang wanita hamil bernama Tiara Dwi Pratama.
Kepala Polsek Medan Area Komisaris Polisi Faidir Chan kepada wartawan, membenarkan pihaknya menangkap seorang pelaku jambret.
"Iya, pelaku JHS kita tangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dia mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, ketika kita melakukan pengembangan atas kasus itu. Setelah itu, pelaku kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan perawatan," kata Faidir.
Korban yang ketika itu dalam kondisi hamil terseret di jalan karena aksi pelaku yang menjambret dengan menggunakan sepeda motor
Kata Faidir, penangkapan JHS berdasarkan pengaduan korbannya, yaitu Tiara Dwi Pratama, Kamis 31 Januari 2020. Dalam laporan itu, Tiara mengaku telah dijambret dua pria tak dikenal pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2989 AJC.
Di saat itu, Tiara baru selesai membeli minuman di salah satu warung di Jalan Menteng Raya, Gang Indra, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai.
"Korban yang ketika itu dalam kondisi hamil terseret di jalan karena aksi pelaku yang menjambret dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban juga harus kehilangan kalung emasnya sekitar 4 gram dengan liontin madu mata 22 karat. Begitu ada laporan pengaduan korban, tim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti. Kemudian, pelaku kita tangkap," terang Faidir.
Selain mengamankan JHS, petugas menyita sejumlah barang bukti darinya, di antaranya 1 celana panjang jeans warna hitam merek Lois, 1 celana panjang jeans warna hitam merek Arman Denim, 1 handphone Samsung warna putih, 1 sandal, dan 1 sweater.
Pengakuan JHS, dia telah 19 kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Area dan Medan Kota. Dia juga residivis karena barusan ke luar dari rumah tahanan dan selesai menjalankan hukuman dengan kasus yang sama.
Sedangkan seorang teman JHS, yang berperan sebagai joki atau pengemudi sepeda motor, berinisial RS belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran.
"Atas perbuatannya, pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Faidir.[]