Jakarta - Bermain saham sekarang tidak hanya sekedar menjadi hobi yang menguntungkan lagi, tapi juga sebagai pekerjaan sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Baik sebagai investor dan trader, dalam bermain saham terdapat beberapa informasi dan hal-hal mendasar terkait peraturan dalam bermain saham.
Salah satu hal mendasar tersebut adalah jam bursa saham. Jam bursa saham adalah waktu yang diberikan oleh lembaga-lembaga yang membuka sarana jual-beli saham untuk para investor dan trader dalam memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli bursa saham.
Melakukan transaksi jual-beli saham diluar jam bursa saham yang sudah ditetapkan tidak akan berhasil dan tidak sah. Karena jual-beli saham sendiri harus diawasi oleh beberapa lembaga pengawas, jadi transaksi bursa saham harus dilakukan sesusai waktu yang sudah ditentukan.
Sebelumnya perdagangan BEI di pasar reguler dan negosiasi berlangsung mulai prapembukaan 08.45 hingga pasca penutupan pukul 15.15 waktu JATS. Waktu perdagangan yang lebih singkat itu berlangsung sejak 30 Maret 2020.
Kebijakan itu diberlakukan agar bisa menyesuaikan dengan pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) serta mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan work from home (WFH) dalam meminimalisasi penyebaran pandemik COVID-19.
Namun sekarang, kembali lagi ada perubahan jam bursa saham yaitu penambahan perpanjangan waktu sebesar 15 menit. Dan perubahan ini akan diterapkan sampai waktu yang belum ditentukan. Penambahan waktu ini telah berlaku sejak bulan Juli 2021.
Berdasarkan dokumen BEI, penambahan waktu 15 menit ini setelah pasar reguler tutup pada pukul 16.15 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Dengan demikian, nantinya perdagangan dimulai pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 16.30 waktu JATS.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan perpanjangan waktu perdagangan Bursa dilakukan untuk menghindari adanya crossing tomorrow di pasar negosiasi.
Namun, peraturan libur jam bursa saham tetap sama yaitu Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak ada transaksi yang dijalankan oleh bursa.
Selain itu, kamu juga tidak bisa melakukan aktivitas jual beli saham diluar jam yang sudah di tetapkan pada hari kerja (Senin-Jumat). Tapi kamu bisa memanfaatkan sesi pre-opening yakni jam sebelum pembukaan yang dimulai dari pukul 08.45 sampai 08.55 dan pukul 08.55 sampai 08.59 WIB. []
(Sri Wahyuni Sitorus)
- IHSG Berpeluang Menguat, Ini 4 Rekomendasi Saham
- Mengenal Mata Uang Norwegia, Krone
- 3 Peritel AS Tarik Produk Perusahaan Pelanggar HAM di Xinjiang
- Lanjutan Kasus Deposito Raib, Hotna Sang Korban Menantang Sumpah Pocong