Lanjutan Kasus Deposito Raib, Hotna Sang Korban Menantang Sumpah Pocong

Hotna sang korban menantang sumpah pocong, deposito yang ia miliki raib.
Hotna Rumasi Magdalena Lumbantoruan, mengadukan nasibnya kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Senin (11/03) pagi. (Foto: dok Magdalena)

Pematangsiantar, (Tagar 13/3/2019) - Kasus penipuan yang dialami 60 orang nasabah Bank BNI cabang Kota Siantar, dengan kerugian mencapai hingga 20 miliar sampai saat ini belum mendapat titik terang.

Tersisa 3 orang terduga pelaku yang dilaporkan oleh Hotna Rumasi Magdalena Lumbantoruan, atas nama Rahmad selaku pejabat JUC, Sucipta sebagai Pengawas Koperasi dan Fachrul Pimpinan Cabang Bank BNI Pematangsiantar, sepertinya mengelak dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, tersangka atas nama Agus Surya Dharma sebagai Manager Koperasi Swadaharma sudah menjalani masa tahanan, karena terbukti melakukan penipuan kepada 60 orang nasabah Bank BNI.

Namun, sampai saat ini ketiga orang yang juga terlibat dalam kasus tersebut, belum berhasil ditangani oleh pihak kepolisian.

Ketika Tagar News mencoba menghubungi ketiga orang yang dilaporkan oleh Lena beserta rekan-rekannya, mereka seakan mengelak dan tidak ingin mengakui tindakan yang dilakukan.

Sucipta yang bertugas pada saat itu sebagai Pengawas Koperasi, mengaku tidak mengetahui tentang kasus yang terjadi di bank BNI pada saat itu.

"Saya kurang tahu juga juga itu pak, ya saya kurang tau itu permasalahannya seperti apa pak. Saya sudah tidak di cabang Siantar lagi pak," ucapnya singkat.

Selanjutnya, Tagar News juga mencoba menghubungi Fachrul yang pada saat itu menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank BNI Pematangsiantar, ia mengatakan kejadian tersebut sudah selesai dan tersangka sudah berhasil ditangkap.

"Itukan sudah selesai pak. Tapi sudah selesai, sudah disidik semua sudah sampai ke pengadilan. ya sudah dan saya tidak tahu persis. Yang saya tahu persis sudah diketahui siapa yang ini (tersangka) nya kan, siapa yang menggunakan, siapa yang bersalah," ucapnya kepada Tagar News melalui telepon seluler.

Ketika kembali ditanyakan bahwa namanya ada dalam laporan yang dilakukan oleh Lena, ia seakan tidak bisa menjawab.

"Sebagai apa? Oke sudah ya, kebetulan ada pertemuan ini," ucapnya sembari mengakhiri komunikasi telepon.

Kemudian, Tagar News kembali menanyakan hal tersebut kepada Kepala BNI Cabang Siantar, Iman Rivai M Siregar.

Iman mengatakan, permasalahan yang menimpa 60 orang nasabah Bank BNI saat ini sudah ditangani oleh Bank BNI Cabang Sumatera Utara dan BNI Pusat.

"Kalau kami tidak ada wewenang. Sudah ditangani di sana (cabang Sumut) itu sudah lama kejadiannya. Sekarang lagi ditangani cabang Medan dan di Jakarta, mereka nya itu semua," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Hotna Rumasi Magdalena Lumbantoruan yang mengalami kerugian hingga 550 juta, mengungkapkan kekesalan yang dirasakan. Karena ketiga terlapor berupaya mengelak, dan tidak mau tahu dengan kejadian yang menimpa dia dan keluarganya.

"Tidak tahu gimana. Fachrul pada saat itu berkerja sebagai Pembina Koperasi dan Pimpinan Cabang BNI," ucap wanita yang akrab dipanggil Lena itu.

Merasa tidak terima dengan pernyataan yang telah dikatakan oleh Fachrul, Lena mengajaknya untuk melakukan sumpah pocong.

"Kalau berani sumpah pocong biar kami buatkan waktunya. Semua mereka pada cuci tangan," tutupnya. 

Sebelumnya, Hotna Rumasi Magdalena Lumbantoruan sempat mengadukan nasibnya kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Senin (11/03) pagi.

Pertemuan yang berlangsung di warung kopi Johny, tempat hangout Hotman Paris untuk mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat yang membutuhkan pertolongan. []

Baca juga: 

Berita terkait