Jalan Panjang Akhir Karier Karyawan BRI Abdya Aceh

Berawal Januari 2020 kalangan pengusaha dan orang berduit di Aceh Barat Daya, Aceh mulai curiga dengan RS karyawan BRI cabang Blangpidie.
Polres Abdya menghadirkan RS bersama seluruh barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya – Program jemput uang tunai dari para nasabah atau program sistem Pick Up seperti yang dipraktikkan RS alias Vina mantan karyawati kontrak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Blangpidie di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh terduga kasus penipuan dan penggelapan uang ternyata sudah ditiadakan pihak bank tempat dia bekerja sejak lama.

Bank boleh saja meniadakan program ini, namun tidak bagi RS alias Vina. Bermodal penampilan modis, lihai mengatur ucapan, memiliki tanda pengenal dari bank tempat dia bekerja serta berwajah memikat, sangat cukup baginya untuk memikat banyak kalangan pengusaha, pejabat bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) hingga mampu meraup ratusan hingga miliaran uang untuk memperkaya diri.

Tidak butuh waktu lama bagi RS untuk memperoleh uang cuma-cuma dari kantong tebal orang berduit di Abdya, dalam kurun waktu beberapa bulan saja hanya dari enam korban RS berhasil meraup uang hingga Rp 6,3 miliar. 

Enam pelapor yang diduga telah ditipu oleh RS dan melaporkan kepada kepolisian setempat bukan angka pasti, sebab kabarnya ada korban lain yang juga sudah terlanjur percaya dengan investasi bodong milik ibu satu anak ini. Polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman tentang kasus ini. RS masih dimintai banyak keterangan tentang praktik yang dijalankannya.

Bisik-bisik Korban RS Orang Berduit

Berawal Januari 2020 kalangan pengusaha dan orang berduit di Kabupaten Aceh Barat Daya mulai curiga dengan sepak terjang RS. Gocek-gocek RS dalam mengelabui kalangan berduit di awal tahun itu mulai tidak mempan lagi, terlebih mereka sudah menerima jawaban pihak Bank BRI system Pick Up sudah tidak ada lagi di bank tempat RS bekerja sebagai pegawai kontrak.

Dari mulut ke mulut juga isu ini merebak ke publik dan mulai dibicarakan banyak orang di Kabupaten Aceh Barat Daya. Belum juga ada media yang saat itu mengabarkan, kabar ini masih semar-semar atau para korban masih melakukan komunikasi dengan RS.

Diberi hadiah bagi siapa yang dimintai olehnya (RS), dalam hal ini bentuk deposit dan lain-lain.

Iktikad tidak baik RS mulai membuat seorang korban bernama Masri yang sudah terlanjur menyetor uang tunai kepada RS sebesar Rp 100 juta gelisah, Ia kemudian mengambil langkah mengadu kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya pada, Selasa, 30 Juni 2020. Masri memberi kuasa hukum atas penyelesaian kerugian materinya kepada tiga anggota Yara.

"Masri memberikan kuasa hukum pada kita terkait kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan oleh pegawai BRI Cabang Blangpidie," kata Sekretaris Yara Abdya, Erisman , Selasa, 30 Juni 2020 di Kantor Yara Aceh Barat Daya di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie kabupaten setempat.

Erisman mengatakan, pada tanggal 8 Juni 2020 kliennya mengaku telah menyerahkan uang tunai sebenar Rp 100 juta kepada RS untuk disetor, namun uang tersebut tidak pernah disetor oleh RS. Berulang kali ditanya oleh kliennya kepada RS namun RS terus mengocek dan membuat janji-janji palsu.

"Klien kita sudah beberapa kali mempertanyakan tentang uang itu kepada RS, namun semakin hari semakin terlihat iktikad tidak baik dari RS," sebutnya.

Menurut Erisman, kiennya juga sudah pernah mempertanyakan tentang keberadaan uangnya kepada pihak bank, namun dari pihak bank tempat RS bekerja mengatakan  program sistem pick up seperti yang dipraktikkan RS ternyata sudah ditiadakan sejak setahun yang lalu.

Erisman saat itu berharap RS maupun pimpinan bank hendaknya fair muncul untuk menyelesaikan persoalan ini, terlebih saat Masri melapor RS masih sebagai pegawai bank dan saat itu setidaknya Yara sudah menerima 5 aduan yang sama dari masyarakat yang pelakunya adalah orang yang sama, hanya modus saja yang berbeda.

BRI Abdya AcehMobil HRV yang disita Polisi milik karyawan BRI Abdya, Aceh di Mapolres Aceh Barat Daya, Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

“Jika pihak bank tidak juga muncul kita akan melaporkan penipuan dan penggelapan ini kepada pihak kepolisian setempat. Selain itu juga akan menggugat BRI cabang Blangpidie terkait kerugian yang dialami oleh kliennya,” ujarnya.

Sementara komentar pimpinan cabang BRI terkait nama RS diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang para nasabah. Dolly Senja Permadi engan berkomentar banyak saat terhubung melalui telepon seluler awal bulan Juli, 2020 atau tepatnya pada, Kamis, 2 Juli 2020.

Dia hanya mengatakan saat ini belum bisa memberikan banyak keterangan sebab pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan internal sehingga harus menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu.

"Maaf saya belum bisa memberi keterangan, saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan serta rekomendasi dari kantor wilayah Bank Rakyat Indonesia (BRI)," kata Dolly Senja Permadi hari itu.

Mobil ini juga BB yang kami amankan, selain itu ada juga beberapa BB lainnya termasuk ID Card atau tanda pengenal BRI atas nama RS.

Empat Pelapor Luput, RS Berhasil Ditangkap

Pasca kabar tentang sikap Masri yang mengadu ke Yara menjadi trending di Abdya, membuat korban lain mulai bermunculan. Beda korban, beda pula jalan penyelesaian yang ditempuh. Jika Masri memilih menggandeng Yara sebagai kuasa hukum, beda pula dengan tiga korban lainnya. Mereka memilih melaporkan dugaan ini kepada pihak kepolisian setempat.

Jumat, 3 Juli 2020 sekira pukul 15.00 WIB empat pelapor mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh. Laporan ini juga tentang diri mereka yang menjadi korban dari RS. Polisi kemudian mengumpulkan pengakuan pelapor dan mendapati angka uang yang telah mereka setor kepada RS dengan besaran keseluruhan Rp 3,6 Miliar. Angka ini hanya dari tiga pelapor saja.

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi membenarkan pihaknya pada hari itu menerima tiga laporan dari korban. Dari para pelapor itu Polisi menerima keterangan penting termasuk nominal kerugian. Setelah menerima banyak keterangan dari pelapor, Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap RS atau keesokan harinya, Sabtu, 4 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB subuh polisi berhasil menangkap RS.

“Besoknya dia (RS) berhasil kami tangkap. RS kami tangkap bersama sejumlah barang bukti dan dua orang bersamanya saat proses penangkapan berlangsung,” kata Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi, Sabtu, 4 Juni 2020 jelang tengah malam melalui telepon seluler.

Aceh Barat DayaSekretaris Yara Abdya, (mengenakan kaca mata) bersama rekannya memperlihatkan bukti laporan terhadap RS di Mapolres Abdya, Minggu, 5 Juli 2020. (Foto: Tagar/Syamsu Rizal)

RS berhasil ditangkap di Desa Bebangka, Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, Aceh saat masuk waktu subuh. Hari itu juga ketiganya beserta barang bukti dibawa ke wilayah hukum Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari keterangan awal yang diperoleh Polisi, dua orang yang berhasil diamankan bersama RS tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat RS.

"Sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk hasil sementara yang dua ini tidak terlibat, tapi masih kami dalami," ujarnya malam itu.

Erjan menambahkan, penangkapan terhadap RS dan dua lainya terjadi di sebuah rumah kontrakan kawasan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Rumah ini ternyata baru dihuni oleh RS beberapa hari sebelum di tangkap. Keberadaan RS di kawasan itu sepulang dari membesuk mertuanya yang sedang sakit di Padang. Dalam perjalanan pulang ke Abdya kabar tentang adanya pengaduan merebak hingga RS memilih tinggal di kabupaten itu.

"Ketika kabar ini sudah diketahuinya, dia (RS) tidak berani lagi kembali ke Abdya, tapi kami berhasil menangkapnya," katanya.

Jumlah Laporan Korban RS Bertambah di Yara

Minggu, 5 Juli 2020, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan kabupaten setempat resmi melaporkan RS atas dugaan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Masri dengan jumlah Rp 100 juta.

Sekretaris Yara Abdya, Erisman selaku kuasa hukum Masri menambah satu jumlah pelapor terhadap RS kepada Polisi. Laporan ini juga tentang dugaan penipuan dan penggelapan uang. Sekretaris Yara Abdya ini mendatangi Polres bersama satu rekannya yakni Khairul dan mendapati bukti laporan dengan Nomor : SKTBL/42/VII/YAN/25/2020/SPKT. Adapun yang dilaporkan adalah tentang dugaan tindakan penipuan dan penggelapan uang.

"Dua item ini yang kami laporkan," ujar Sekretaris Yara Abdya hari itu di Mapolres Abdya.

Yara AbdyaKetua YARA Abdya, Miswar dalam memberi keterangan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Aceh, Selasa, 14 Juli 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Erisman mengatakan, dalam kasus ini terlapor sangat mungkin dijerat dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidan (KUHP), untuk itu pihaknya berharap dalam proses penyelidikan atas kasus ini, penyidik Polres Abdya tidak saja menjerat RS dengan pasal 372 dan 378.

"Karena tidak tertutup kemungkinan bisa juga dikembangkan tindak pidana tersebut dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan," sebutnya.

Apalagi kata Erisman, aksi ini dilakukan terlapor saat dia masih aktif sebagai karyawan BRI cabang Blangpidie sehingga sangat mungkin penyidik dapat mengembangkan dengan Undang-undang TPPU dan Perbankan.

"Itu juga alasan kami berharap penyidik mengembangkan kasus ini dengan Undang-undang TPPU dan Perbankan," katanya.

Jawaban Polisi Terkait Penangkapan RS

Selain berhasil menangkap RS, aparat kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB) bersama RS berupa satu mobil mewah putih merek Honda HRV

Saat di Mapolres Abdya, Polisi lebih dulu menghadirkan RS bersama barang bukti sebelum memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan sementara. Di Mapolres RS tampak mengenakan baju tahanan dibagian luar dengan nomor 12 dan baju abu-abu panjang lengan dibagian dalam serta mengenakan celana abu-abu panjang. Ibu satu anak ini mengenakan jilbab abu-abu dan memakai masker. Kehadirannya dalam kegiatan ini dikawal ketat oleh dua personel Polres bersenjata laras panjang. 

“Mobil ini juga BB yang kami amankan, selain itu ada juga beberapa BB lainnya termasuk ID Card atau tanda pengenal BRI atas nama RS,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konfrensi Pers, Selasa, 7 Juli 2020 lalu.

Muhammad mengatakan, penangkapan terhadap RS dilakukan pihaknya berdasarkan enam Laporan Polisi (LP) dari para korban dengan rincian pada 3 Juli 2020 melayani empat pelapor, 6 Juli satu pelapor dan 7 juli satu pelapor atau sebanyak 6 laporan polisi.

Kapolres Abdya AcehKapolres Abdya, AKPB Muhammad Nasution (tengah) saat memperlihatkan ID Card Bank BRI atas nama RS di Mapolres Abdya, Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Tagar/Syamaurizal)

Atas laporan itulah kemudian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta berhasil menangkap RS.

Muhammad menerangkan modus pelaku berhasil mengelabui sederet orang berduit di Kabupaten Abdya yakni dengan mengiming-imingi hadiah yang mengiurkan, baik berupa barang dengan harga mahal maupun berupa uang.

“Diberi hadiah bagi siapa yang dimintai olehnya (RS), dalam hal ini bentuk deposit dan lain-lain,” sebut Muhammad.

Muhammad menambahkan, pihaknya untuk saat ini belum bisa memastikan berapa jumlah orang berduit di Abdya yang menjadi korban ibu satu anak berusia 26 tahun ini, namun sejauh ini pihaknya baru menerima 6 laporan dari korban. Selain itu ia juga belum bisa memastikan apakah ada orang lain yang terlibat.

”Berapa jumlah semua korban kami masih dalami, untuk sementara dari pengakuan 6 pelapor jumlah uang mereka yang sudah diberikan pada RS berjumlah Rp 6,3 miliar. Untuk saat ini RS bukan lagi tenaga kontrak di Bank itu, dia sudah dikeluarkan,” katanya.

Dari keterangan sementara RS aksi menipu dan menggelapkan uang kalangan orang berduit di Kabupaten Aceh Barat Daya sudah dilakukannya sejak awal tahun 2020. “Kami masih dalami, untuk keterangan sementara dia (RS) sudah melakukannya (penipuan dan penggelapan) sejak awal tahun ini,” katanya.

Muhammad Nasution menambahkan, atas perbuatan itu RS telah melanggar pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHPidana.

”Dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” katanya. 

Kami telah diminta oleh RS untuk menjadi kuasa hukum dalam menghadapi kasus ini.

RS Gandeng Tujuh Pengacara 

Sementara RS sendiri saat ini telah menyewa sebanyak tujuh pengacara dalam kasus terduga penipuan, penggelapan uang yang menimpa dirinya. Tujuh pengacara itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berkantor di Banda Aceh Provinsi Aceh.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Syahrul Rizal mengatakan, pada tanggal 13 Juli 2020 bertempat di Mapolres Kabupaten Aceh Barat Daya RS, terduga kasus penipuan, penggelapan dan tindak Pidana Perbankan sudah menandatangani surat kuasa.

Abdya AcehPolres Abdya menghadirkan RS bersama seluruh barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa, 7 Juli 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

“Kami telah diminta oleh RS untuk menjadi kuasa hukum dalam menghadapi kasus ini,” kata Syahrul Rizal dalam keterangan yang diterima Tagar, Jumat, 16 Juli 2020.

Tim kuasa hukum RS dalam menghadapi kasus ini selain diisi olehnya juga diisi oleh Najmuddin, Indah Widyanes Reflin, Shidqi Ilyasin, Hendra, Ikhsan Fajri dan Deri Sudarma. Timnya ini akan mendampingi RS untuk membela hak-hak hukumnya selaku tersangka dalam kasus ini.

Setelah resmi menjadi kuasa hukum RS, tambahnya, tim nantinya akan memberikan keterangan resmi atas nama RS terkait perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh pihak Polres Aceh Barat Daya agar tidak ada ketimpangan atau simpang siur dalam pemberitaan.

“Maka dari itu kami meminta rekan media langsung mengkonfirmasi ke kami terkait adanya pemberitaan- pemberitaan yang bersinggungan dengan kasus ini maupun terkait hal-hal yang ingin teman-teman media ketahui,” ujarnya. []

Baca juga:


Berita terkait
Pria Tua Aceh Berjuang Melawan Sampah Tanpa Pamrih
Haji Jasman umurnya tidak muda lagi, hatinya terpanggil membersihkan sampah di irigasi Susoh, Abdya, Aceh selama bertahun-tahun tanpa pamrih.
Menengok Gaya Bersepeda di Negeri Syariat Islam
Mengatur formasi sambil berdayung sepeda, mereka tampak semangat hingga berkeringat menyusuri ruas jalan Kota Banda Aceh di tengah pandemi corona.
Kisah Nelayan Penyelamat Nyawa Rohingya di Laut Aceh
Saat nelayan Aceh Utara menjemput, kapal mulai tenggelam. Terdengar tangisan dan jeritan meminta pertolongan di tengah laut Selat Malaka.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.